Konten dari halaman ini Kebutuhan Depo Sampah di Perkotaan Sangat Mendesak

Kebutuhan Depo Sampah di Perkotaan Sangat Mendesak

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H.Suprianto. Mengatakan kebutuhan depo sampah di wilayah perkotaan sangat mendesak. Hal ini harus menjadi perhatian pemerintah daerah. Agar menambah depo. Sehingga masyarakat tidak membuang sampah di sembarang tempat.

“Kami berharap agar mempercepat penambaha pendirian depo sampah wilayah perkotaan. Baik Kecamatan Baamang dan Mentawa Baru Ketapang,” kata Suprianto, Rabu (31/5)

Menurutnya. Wilayah perkotaan itu padat penduduk. Sehingga dalam aktivitasnya menghasilkan sampah cukup banyak. Namun, fasilitas depo sampah sangat minim. Membuat sejumlah masyarakat masih membuang sampah sembarangan.Terutama di wilayah daerah pilihannya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang telah berlaku hukum adat larangan membuang sampah sembarangan. Aturan itu perlu diimbangi dengan fasilitas membuang sampah yang memadai.

“Persoalan sampah ini sudah beberapa bulan lalu menjadi topik pembicaraan hangat di kalangan masyarakat. Karena hukum adat sudah berlaku. Tetapi fasilitas belum mendukung. Harus ada sinergitas dari pemerintah daerah, untuk menyiapkan depo sampah, Sehingga aturan yang telah disepakati bersama bisa dijalankan,” ujar Suprianto

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini mengatakan. Saat ini masih kurang depo sampah. Terutama wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang dan Baamang. Maka memerlukan beberapa titik untuk dijadikan depo sampah. Terutama di Kelurahan Pasir Putih, mereka mengeluh tidak ada depo sampah di wilayah tersebut.

“Warga Kelurahan Pasir Putih mengeluh. Tidak ada depo sampah di wilayah kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Padahal sudah ada aturan adat yang sudah disepakati bersama. Sehingga mereka serba salah ketika aturan itu ditegakkan tetapi fasilitasnya belum siap,” ucapnya.(bah).

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments