Konten dari halaman ini Pegawainya Ditangkap Kasus Pembunuhan Lansia, Bos PT JGA: Enggak Pusing Saya - Prokalteng

Pegawainya Ditangkap Kasus Pembunuhan Lansia, Bos PT JGA: Enggak Pusing Saya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO –  Polda Kalimantan Selatan telah menangkap Humas PT Jaya Guna Abadi (JGA) berinisial HB yang diduga sebagai otak pembunuhan seorang lansia bernama Sabriansyah, 63, di Wilayah Banjar. Terkait kasus ini, Pemilik PT JGA, Robert Priantono Bono Susatyo (RBT) menyerahkan perkara ini untuk dituntaskan oleh kepolisian.

“Semuanya masih dalam proses hukum ya. Enggak pusing saya,” kata Robert saat dihuhungi, Senin (5/6). Robert tak berkata banyak mengenai kasus tersebut.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Wakil Wali Kota Palangkaraya Gugat Cerai Suaminya

Robert adalah pemilik saham perusahaan pengendali di PT JGA yakni PT Prima Multi Trada (PMT). PT PMT sendiri merupakan pemilik 60 persen atau pemilik mayoritas dari saham PT JGA (1.125.000 lembar).

Sisa 40 persen saham adalah milik PT Rodamas Jaya Sentosa (RJS). Jumlahnya 750.000 lembar saham. Dalam dokumen tersebut kepemilikan saham Robert di PMT adalah mayoritas, yakni 75 persen. Untuk 25 persen dimiliki Lina Tjandra.

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi mengatakan, tersangka pembunuhan Sabriansyah bernama Yahya (Y) berkas perkaranya sudah rampung. Yahya sendiri adalah tersangka pertama yang diringkus oleh polisi.

“Satu berkas perkara sudah masuk tahap I, untuk tersangka Yahya,” kata Andi.

Menurut Andi, penyidik juga telah memanggil Direktur Operasional PT Jaya Guna Abadi (JGA) sebagai saksi terhadap tersangka HB alias Hasan Basri. Selain Yahya dan Hasan Basri, enam tersangka lainnya berinisial R, YF, S, AK, SF dan I. HB sendiri merupakan karyawan bagian Humas dari PT JGA yang diduga sebagai otak dari eksekutor.

Namun seiring jalannya proses pemeriksaan, HB mengaku hanya menerima perintah dari atasannya. Karena itu, pihak kepolisian memanggil Direktur Operasional PT JGA untuk mendalami pengakuan HB. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments