Konten dari halaman ini P21, Empat Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan

P21, Empat Tersangka Kasus Narkotika Dilimpahkan ke Kejaksaan

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Sedikitnya ada empat orang tersangka kasus narkotika yang ditangani Satresnarkoba Polres Seruyan dilimpahkan bersama dengan barang bukti ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Seruyan, Kamis (8/6).

Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulou melalui Kasat Resnarkoba Polres Seruyan Iptu Dwi Tri Yanto mengatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan negeri Kabupaten Seruyan. Keempat tersangka tersebut,  dituturkan dalam perkara yang berbeda.

BACA JUGA: Prihatin, Peredaran Narkotika Semakin Meluas Hingga ke Pelosok Desa

Dia menjelaskan, pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Seruyan setelah hasil penyidikan dinyatakan sudah lengkap (P21).

“Dengan diadakannya giat Tahap II ini, maka proses penyelesaian perkara naik dari tahap penyidikan menjadi penyerahan tersangka dan barang bukti. Di mana tersangka dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan,” katanya, Jum’at (9/6/2023).

BACA JUGA: Polres Seruyan Gelar Razia Pekat, Premanisme Hingga Miras Jadi Sasaran

Menurutnya setelah dilaksanakan pelimpahan, maka tersangka dipindahkan ke Lapas Kelas II B Sampit untuk menunggu proses persidangan. Namun demikian, pihaknya tetap akan terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Seruyan.

“Jadi untuk pelimpahan dilaksanakan oleh Satresnarkoba kemarin, yaitu ada empat orang tersangka dalam perkara yang berbeda. Dengan terlaksananya proses Tahap II ini, maka tersangka dan barang bukti telah kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Seruyan. Mereka tinggal menunggu proses persidangan,” pungkasnya. (ais/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments