Pemerintah Diminta Bertindak Tegas untuk Lindungi Hutan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi l DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M Abadi mengungkapkan keprihatinan pihaknya. Terhadap ancaman berkurangnya hutan di daerah Kotim. Ia menilai bahwa tindakan tegas dan pemeliharaan yang efektif dari pemerintah setempat diperlukan untuk mengatasi masalah ini.

“Kondisi hutan saat ini sudah sangat minim. Apabila tidak ada tindakan pencegahan dan penanggulangan yang tepat. Situasi ini dapat semakin memburuk. Salah satu solusi yang diusulkan adalah mengembalikan fungsi hutan di daerah pedalam,” kata Abadi, Kamis (8/6).

Baca Juga: Perhatikan Sarana dan Prasarana Pendidikan di Pedalaman

Dirinya mengungkapkan bahwa area hutan yang mengalami kondisi kritis harus segera menjalani penghijauan dan penanaman kembali oleh pemerintah. Tindakan ini penting untuk memulihkan fungsi hutan. Di samping sebagai upaya dalam menangani bencana alam yang sering terjadi akibat kerusakan hutan.

Menurutnya, keberlanjutan hutan di wilayah Kabupaten Kotim terancam apabila tidak dilakukan pemeliharaan dan pengawasan yang ketat. Ancaman terbesar yang dapat mengakibatkan penurunan luas hutan di Kabupaten Kotim adalah ulah manusia, seperti pembukaan lahan yang tidak terkendali, serta bencana alam seperti kebakaran.

“Bencana alam seperti kebakaran juga menjadi ancaman serius bagi luas hutan di Kabupaten Kotim. Oleh sebab itu, pentingnya adanya upaya pencegahan dan penanggulangan yang efektif untuk mengatasi masalah ini,” tegas Abadi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga berharap agar pemerintah setempat dapat segera mengambil langkah-langkah konkret dalam pemeliharaan hutan dan menjaga keberlanjutannya. Penghijauan dan penanaman kembali di area yang kritis dianggap sebagai langkah yang efektif untuk memulihkan fungsi hutan.

“Kami berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait untuk bekerja sama dalam melindungi hutan di wilayah tersebut agar dapat dilestarikan untuk generasi mendatang,” tutupnya. (pri/bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments