Konten dari halaman ini Pemkab Seruyan Berupaya Meningkatkan Pelayanan Kesehatan - Prokalteng

Pemkab Seruyan Berupaya Meningkatkan Pelayanan Kesehatan

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan terus melakukan upaya maksimal. Dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kabupaten setempat. Salah satunya dengan mewujudkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan, Djainuddin Noor saat memimpin rapat forum komunikasi pemangku kepentingan utama Kabupaten Seruyan Semester I tahun 2023. Sehubungan dengan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) keberlangsungan Universal Health Coverage (UHC) bertempat di aula BKAD, Jumat (9/6).

Baca Juga: PLN dari Pemerintah, Wujudkan BPBL Gratis 744 Rumah Tangga

Rapat tersebut juga turut dihadiri ini Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Seruyan, Hj. Masfuatun, Kepala Dinas Kesehatan, Bahrun Abbas, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sampit Iwan Kurnia dan SKPD terkait.

“Program Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN merupakan salah satu program strategis nasional yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan ini adalah untuk memaksimalkan Pemkab Seruyan dalam memberikan pelayanan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Bukan hanya sebatas masyarakat tidak mampu saja,” katanya.

Oleh karena itu tambahnya, pemerintah bersama BPJS harus terus berupaya mengoptimalkan mutu pelayanan kesehatan. Agar kedepannya pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus membaik serta memberikan pemahaman dalam mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional kepada seluruh masyarakat Kabupaten Seruyan.

“Saya mengharapkan melalui kegiatan ini BPJS dapat melaksanakan program JKN di kabupaten Seruyan secara baik. Sehingga berbagai masalah yang timbul dapat diselesaikan bersama. Hal ini berguna untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat melalui program JKN,” pungkasnya. (pri/ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments