KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Seorang oknum guru agama di Kabupaten Seruyan berinisial BJ (58). Diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Seruyan. Lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tidak lainnya juga muridnya sendiri.
Bukannya melindungi. Namun oknum guru agama ini justru melakukan perbuatan yang tidak patut untuk dicontoh. Mirisnya, korban yang masih di bawah umur tidak hanya satu orang, yang pernah mendapatkan perlakuan tidak sepantasnya dari BJ.
Kapolres Seruyan AKBP Ampi Mesias Von Bulow. Melalui Kasat Reskrim Polres Seruyan Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha menyampaikan. Bahwa, diketahui pada Sabtu 27 Mei 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, pelapor yang merupakan ibu dari salah satu korban. Mendapatkan keterangan dari korban. Bahwa korban sering di pegang dadanya oleh oknum guru di Ruang Kelas 6 SD.
Perbuatan tersebut dilakukan sejak kelas 4 SD atau sekitar 2 tahun lalu. Sampai dengan tanggal 27 Mei 2023. Namun korban baru berani menceritakan kepada pelapor saat korban telah lulus SD. Dan korban pun bercerita kepada pelapor, bahwa banyak murid perempuan di SD tersebut yang mendapatkan perlakuan sama seperti yang dialami korban.
“Yang mana perbuatan tersebut sering dilakukan terlapor saat proses belajar mengajar berlangsung. Atas kejadian tersebut pelapor datang ke Polres Seruyan untuk melaporkan kejadian, guna dilakukan proses sesuai hukum yang berlaku,” katanya, Senin (12/6).
Kasatreskrim juga mengatakan bahwa, kasus ini sedang dalam proses penyidikan sedangkan untuk pelaku juga sudah diamankan di Polres Seruyan.“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur sudah dalam proses penyidikan dan untuk pelaku sudah kita amankan di Polres Seruyan,” ucap Kasatreskrim.
Yaitu tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHPidana. (ais)