Konten dari halaman ini Tabrak Lari! Pengendara Mio Meninggal Dunia di TKP

Tabrak Lari! Pengendara Mio Meninggal Dunia di TKP

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) tabrak lari. Insiden terjadi antara Motor Matic Yamaha MIO GT 125 Warna Hitam Putih dan Dump Truck Roda 6 Warna Kuning. Di Jalan Mahir Mahar Km 1, depan Masjid Kubah Hijau Al Abrar, Kelurahan Sabaru, Kecamatan Sebangau, Senin (12/6). Akibat dari lakalantas tersebut.  Pengendara sepeda motor mengalami luka-luka di bagian wajah, dada, kaki dan tangan, yang kemudian meninggal dunia di TKP.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya AKP Salahidin. Melalui Kepala Unit (Kanit) Penegakkan Hukum (Gakkum) Iptu Eko Nurhanto. Mengatakan, sebelum terjadi lakalantas, sepeda motor Yamaha Mio GT 125 Nomor Polisi KH 4953 TP yang dikendarai Joko Saputro (44), melintas di Jalan Mahir Mahar dari arah Jalan RTA Milono menuju ke arah Kelurahan Kalampangan.

“Sesampainya di TKP mendahului kendaraan yang berada di depannya dengan masuk ke jalur yang berlawanan arah, pada saat yang bersamaaan dari arah jalur yang berlawanan melintas Kendaraan roda 6 Dump Truk warna kuning yang identitas belum diketahui. Karena jarak yang sudah dekat dan tak dapat menghindar, terjadilah tabrakan,” ujarnya.

Ia menerangkan. Setelah terjadi tabrakan, Dump Truk tidak menghentikan kendaraannya. Dan langsung meninggalkan Tempat Kejadian Perkara (TKP

Pengendara yang meninggal dunia di TKP sendiri sebut Eko merupakan warga yang berlamat di Jalan Durian, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau. Joko sendiri bekerja sebagai swasta.

“Diimbau dan diingatkan kembali kepada warga masyarakat Kota Palangkaraya pada saat berlalu lintas untuk selalu berhati-hati dan selalu waspada saat mendahului kendaraan pastikan jalur yang berada didepannya aman, juga untuk selalu mengutamakan keselamatan berlalulintas dan selalu mematuhi tata tertib berlalulintas di jalan raya,” tandasnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments