Terdakwa Pemalsuan Surat Verklaring di Palangkaraya Dituntut 8 Tahun Penjara

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng). Menuntut kepada terdakwa Madi Goening Sius dengan pidana penjara selama 8 tahun atas perkara pemalsuan surat verklaring.

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh dua JPU dari Kejati Kalteng yakni Dwinanto Agung Wibowo dan Januar Hapriansyah dan didampingi oleh JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangkaraya I Wayan Gedin Arianta di Pengadilan Negeri Palangkaraya, Senin (12/6).

Dalam pembacaan tuntutan tersebut, sidang sempat diskor selama beberapa saat di sela pembacaan tuntutan.Namun demikian sidang tersebut tetap berlanjut.

JPU Januar Hapriansyah dalam tuntutannya menuntut agar majelis hakim memutuskan menyatakan terdakwa Madi secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu, sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 263 ayat (2) KUHP dan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 385 ke -1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa,” ujarnya dalam amar tuntutan.

Ada banyak hal yang dijadikan pertimbangan bagi JPU dalam mengajukan tuntutan pidana. Menurut JPU Januar, hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum sebelumnya,  terdakwa tidak kooperatif dengan tidak menyerahkan dan menyembunyikan surat keaslian dari surat yang menjadi barang bukti verklaring.

Selain itu,JPU menyebut hal yang memberatkan yakni tak merasa bersalah atas perbuatannya. Bahkan perbuatan merugikan para korban secara meluas.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan merugikan masyarakat pemilik tanah yang telah bersertifikat yang dalam perkara ini pemilik atas 3018 bidang tanah sertifikat hak milik, 24 sertifikat hak guna bangunan satu sertifikat hak pakai atas nama perorangan. 37 sertifikat hak pakai atas nama pemerintah provinsi kalteng, dan 62 peta bidang tanah,” jelasnya.

JPU Januar juga menyebut tak ada hal yang meringankan terhadap pertimbangan JPU dalam mengajukan tuntutan pidana.

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono menjadwalkan Senin depan (19/6) terkait sidang lanjutan dengan agenda pembelaan dari terdakwa. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments