Konten dari halaman ini Karang Taruna Diminta Bawa Aspirasi Pemuda - Prokalteng

Karang Taruna Diminta Bawa Aspirasi Pemuda

- Advertisement -

PULANG PISAU,PROKALTENG,CO– Karang Taruna Kabupaten Pulang Pisau menggelar temu karya. Kegiatan tersebut dibuka Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Hukum dan Politik Iwan Hermawan di Aula Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, Rabu (14/6).

Saat menyampaikan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Iwan mengungkapkan, Karang Taruna sebagai salah satu mitra pemerintah yang kepengurusannya ada hingga di tingkat desa.

“Karang Taruna memiliki peran strategis dalam pemberdayaan kepemudaan.  Harus bisa berperan menjadi fasilitator untuk membawa aspirasi pemuda kepada pemerintah,” kata Iwan.

Dia berharap, temu karya ini bisa menghasilkan keputusan yang terbaik bagi seluruh warga Karang Taruna di Kabupaten Pulang Pisau. Dapat membawa angin segar menuju perubahan organisasi yang lebih baik dan berkualitas dengan memperluas manfaatnya bagi masyarakat.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada perangkat daerah, camat, dan kepala desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau yang telah memberikan ruang kepada para pemuda untuk berkarya di dalam wadah Karang Taruna,” ujar Iwan.

Ketua Karang Taruna

Bupati juga mengajak semua pihak untuk bersama-sama wujudkan pemuda yang berkualitas, memiliki keterampilan, kreatif, dan inovatif. Selain itu, berdedikasi untuk memajukan desa dan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau.

“Saya juga mengajak organisasiorganisasi kepemudaan dan sosial kemasyarakatan lainnya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Pulang Pisau dalam mengentaskan berbagai permasalahan sosial sesuai peran dan bidangnya masing-masing,” tandasnya.

Dalam kegiatan temu karya tersebut kembali terpilih menjadi Ketua Karang Taruna Kabupaten Pulang Pisau Adi Waskito.

“Terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. Saya mengajak para pemuda bersama-sama mendukung dan memajukan pembangunan di Kabupaten Pulang Pisau,” kata Adi. (art/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments