Prosesi Wisuda Sekolah Tidak Boleh Dipaksakan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Dunia pendidikan di Indonesia memang perlu masih perlu banyak berbenah. Sekarang yang sedang viral masalah prosesi wisuda. Menurut anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah. Prosesi wisuda peserta didik tingkat Pendidikan anak usia dini (Paud) hingga sekolah menengah atas (SMA), tidak boleh dipaksakan.

“Terkait polemik acara wisuda. Di lingkungan sekolah mulai TK hingga SMA sederajat. Kami meminta Dinas Pendidikan mengeluarkan surat imbauan. Untuk semua satuan pendidikan. Agar kegiatan wisuda tersebut terdapat penolakan orang tua murid. Maka tidak dilaksanakan dan diganti kegiatan lain yang tidak membebani orang tua murid dengan biaya-biaya lain,” kata Riskon Jumat (16/6).

Pro Kontra Prosesi Wisuda, Orang Tua Wali Murid Banyak Keberatan

Menurutnya. Pro kontra prosesi wisuda, ditujukan terkait pembahasan manfaat dan mudharatnya. Karena menurut dari sudut pandang orang tua wali murid mereka banyak menyampaikan keberatan, apalagi yang ekonominya lemah. Hal itu lantaran wisuda bagi peserta didik di sekolah dianggap membuang uang. Padahal mereka mesti mempersiapkan lagi dana untuk pendaftaran anaknya ke jenjang pendidikan selanjutnya.

BACA JUGA : Simple tapi Flawless! Begini Makeup Wisuda Sendiri di Rumah

“Biasanya pihak sekolah beralasan. Tujuan acara wisuda untuk memotivasi dan memunculkan kebanggaan warga sekolah. Selain itu. Sebagai sarana silaturahim siswa, guru, Komite sekolah dan orang tua murid. Padahal, belum tentu semua orang tua setuju atau ikhlas. Mengeluarkan biaya untuk prosesi wisuda tersebut,” ujar Riskon.

BACA JUGA : Ayahanda Brigadir J Menangis Wakili Sang Anak Wisuda

Politisi muda Partai Golkar ini juga mengatakan. Hal yang perlu dipahami bersama, adalah Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Tentang komite sekolah memang menyebutkan bahwa tanggung jawab terhadap dunia pendidikan. Bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab orang tua. Selain itu, Komite diperbolehkan menjalankan tugasnya menggalang dukungan dari masyarakat, dunia usaha sesuai ketentuan.

Sumbangan Tidak Boleh Diwajibkan Besarannya

“Tetapi tetap tidak dibenarkan. Apabila keputusan hasil rapat komite menetapkan besaran sumbangan yang diwajibkan untuk pelaksanaan kegiatan di lingkungan sekolah. Yang namanya sumbangan tidak boleh diwajibkan besarannya. Artinya disesuaikan dengan kemampuan ekonomi orang tua murid,”ungkap Riskon.

Bagi orang tua yang merasa keberatan atas pungutan dari pihak sekolah. Bisa melapor kepada pihaknya di DPRD. Karena pungutan itu termasuk pungutan liar atau pungli.

“Pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah murid. Kalau ada kejadian seperti ini, kami siap menindaklanjutinya,” tutup Riskon. (bah/ram/kpg)

- Advertisement -
Artikel sebelumnya
Artikel Selanjutnya
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments