Konten dari halaman ini Dermaga Jelapat Perlu Perbaikan untuk Peningkatan PAD -

Dermaga Jelapat Perlu Perbaikan untuk Peningkatan PAD

- Advertisement -

BUNTOK, PROKALTENG.CO– Penjabat Bupati (Pj) Barito Selatan (Barsel) Deddy Winarwan terus memantau langsung sarana prasarana (sarpras) pendukung pembangunan di wilayah Barsel. Diantaranya melakukan kunjungan kerja ke desa-desa dan kecamatan, serta meninjau sejumlah fasilitas dan aset milik pemerintah. Seperti yang dilakukan Deddy Winarwan yang meninjau bangunan Dermaga Jelapat di Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan. Kondisi dermaga itu sangat memprihatinkan karena sudah termakan usia, sehingga perlu diperbaiki lagi.

“Jadi kami sudah meninjau, tmemang harus kita lakukan perbaikan secepatnya karena memang Dermaga Jelapat bangunannya sudah lama. Kalau tidak salah itu dibangun tahun 1998 ke 2023 sudah 25 tahun,” kata Pj Bupati Barsel Deddy Winarwan, Minggu (18/6).

Deddy menambahkan, untuk perbaikan Dermaga Jelapat , pihaknya akan menganggarkan dari anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun 2023. Namun hal tersebut juga membutuhkan persetujuan dari pimpinan dan anggota DPRD Barsel agar dapat direalisasi dengan baik guna mendukung upaya pembangunan daerah.

“Kita akan coba adakan di APBD 2023. Tapi sekali lagi, dapat diperbaiki atau tidak, tetap kami sangat membutuhkan persetujuan pimpinan anggota DPRD yang terhormat sebagai satu kesatuan khusus pemerintahan di daerah,” ujar Deddy.

Keberadaan Dermaga Jelapat tersebut, merupakan satu pemasukan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Barito Selatan. Di mana setiap truk yang bongkar muat CPO dikenakan tarif restribusi.

“Kita harapkan lebih mempermudah pihak swasta dalam menggunakan dermaga tersebut, termasuk dalam hal bongkar muat barang nantinya,” ungkapnya.

“Perbaikan sarana prasarana maka terkait dengan bongkar muat CPO pihak swasta akan lebih cepat. Dengan lebih cepat bongkar muat, maka akan lebih banyak truk pengangkut pihak perusahaan yang akan menggunakan Dermaga Jelapat,” tegasnya. (ena/ens/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments