Konten dari halaman ini Dewan Nilai Venue Cabor Panahan Masih Perlu Sentuhan

Dewan Nilai Venue Cabor Panahan Masih Perlu Sentuhan

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Dadang Siswanto, mengatakan. Dewan nilai venue cabor panahan masih perlu sentuhan pemerintah daerah. Seperti perluasan venue. Karena masih kurang panjang dan juga peralatan lainnya.

“Saat ini kita perlu perlu perpanjangan arena. Karena masih kurang panjang. Maka dari itu saya meminta kepada pemerintah Kabupaten Kotim. Membantu perpajangan arena atau venue untuk cabang panahan,” kata anggota dewan, Dadang,  Rabu (21/6).

Dirinya juga mengatakan. Saat bupati melakukan peninjauan venue cabang olahraga panahan pada Senin (19/6), dirinya meminta ijin untuk memperpanjang arena panahan. ” Bupati juga menyetujui akan hal itu, tetapi harus dilakukan pengurukan agar tanahnya bisa rata,” ucap Dadang yang juga Ketua Persatuan Panahan Indonesia Kabupaten Kotim.

Menurutnya. Sebelumnya pihaknya sudah meminta ijin untuk perpanjangan kepada pihak Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora). Dan mereka sudah mengijinkan tetapi karena lahan tersebut dikelola oleh pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian. Maka dirinya juga meminta ijin ke Dinas tersebut tetapi sampai saat ini belum ada jawaban.

“Dengan adanya persetujuan Bupati. Maka kami sudah mendapat lampu hijau untuk perpanjangan arena cabor panahan. Selain itu juga kami berharap pemerintah Kabupaten membantu sarpras untuk cabor panahan,” ujar Dadang.

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) berharap. Pemerintah Kabupaten Kotim segera menindaklanjuti perpanjangan arena untuk cabor panahan. Karena pegelaran pekan olahraga provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) yang ke XII tahun 2023 semakin dekat, karena dikhawatirkan masalah venue ini dapat mengganggu proses pertandingan.

“Sebagai tuan rumah Porprov 2023 Kabupaten Kotim harus menyediakan venue yang baik di ajang olahraga level Provinsi ini, Agar hal-hal yang mengakibatkan terganggunya proses  pertandingan tersebut bisa diminimalisir,” tutupnya.(bah)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments