SAMPIT, PROKALTENG.CO-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Mengelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Tentang Penetapan Desa. Dan Raperda tentang Perubahan ketiga. Atas peraturan daerah Kebupaten Kotum nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. DPRD dan Pemkab Sepakati Dua Buah Raperda
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotim Dra.Rinie. Didampingi wakil ketua I H.Rudianur, wakil Ketua II H.Hairis Salamad dan dihadiri sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotim. Sementara dari pihak Eksekutif dihadiri Wakil Bupati Kabupaten Kotim Irawati. Dan sejumlah pihak Forum Koordinasi Perangkat Daerah (FKPD) dan Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).
“Hari ini kita mengelar rapat paripurna terkait penyampaian laporan hasil pembahasan dua buah Raperda usulan pemerintah daerah. Yaitu Raperda tentang Penetapan Desa, dan Raperda tentang Perubahan ketiga atas peraturan daerah Kebupaten Kotum nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” kata Rinie usai rapat paripurna, Senin (19/6).
Dirinya juga mengatakan. Selain penyampaian laporan hasil pembahasan dua buah Raperda itu, juga dilaksanakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Kotim tentang dua buah raperda tersebut.
“Selain itu juga pembacaan rancangan SK Dewan, Pengambilan keputusan, penandatangan bersama dan penyampaian pidato Bupati terkait dua buah raperda usulan dari pemerintah daerah tersebut. Serta penyampaian tentang laporan Pertangung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2022 lalu,” sampai Rinie.
Politisi Partai PDI Perjuangan ini juga mengatakan. Sebagai penerapan dari peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015. Tentang pembentukan produk hukum daerah. Yang kemudian akan menjadi bahan bagi eksekutif untuk melakukan tahapan proses administrasinya.
“Sesuai dengan prosedur ke tahap berikutnya. Akan dilakukan permohonan pemberian nomor registrasi ke Biro hukum setda Provinsi Kalteng. Sehingga pihak eksekutif dapat menerapkan. Dan mengembangkan peraturan daerah tersebut. Ke dalam lembaran daerah kabupaten ini. Dan peraturan daerah tersebut telah sah untuk diberlakukan dan dilaksanakan di Kabupaten Kotim ini,” tutupnya.(bah)