Konten dari halaman ini Permodalan Dibantu BRI, Belajar Medsos Menyesuaikan Pasar

UMKM Lapak Cenil PKY

Permodalan Dibantu BRI, Belajar Medsos Menyesuaikan Keinginan Pasar

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Binaan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yakni Lapak Cenil PKY milik Dodi Andrianto (37) dan Rara Dewi (29) masih terus eksis sejak tahun 2008 hingga sekarang. Lapak Cenil yang dijual di Pasar Kahayan Jalan Tjilik Riwut ini masih memiliki banyak pelanggan hingga ke luar Kota Palangkaraya. Untuk permodalan dibantu BRI, belajar medsos menyesuaikan keinginan pasar

Berbagai jajanan pun dijual. Dari cenil, telur, dan jajanan lainnya. Lokasinya  berada di Pasar Kahayan Pintu Selatan. Dodi Andrianto (37) menceritakan. Usaha ini berawal dari milik orang tuanya tahun 2008. Ia sendiri memulai usahanya di pinggir Jalan Mendawai. Namun setelah adanya lapak Pasar Kahayan, ia pun memilih membeli lapak dan pindah ke lapak gedung di Pasar Kahayan.

“Penghasilan kotornya dulu Rp 20 juta sebulan, sebelum Covid-19. Sekarang Rp10 sampai RP12 juta,” ujarnya didampingi Istri Rara Dewi, Kamis (22/6)

Pembelinya sendiri, diakui Dodi tak hanya dari Kota Palangkaraya saja. Dari luar kota juga ada pembelinya. Seperti dari Kabupaten Gunung Mas, dan Kabupaten Kotawaringin Timur. Sedangkan penjualan lewat media sosial, ia baru saja menggunakan sejak 2018 lalu. Pasalnya, dirinya ingin menyesuaikan keinginan pasar.

“Kita belajar medsos, karena menyesuaikan keinginan pasar. Pesannya sendiri rata-rata pesan ngambil sendiri. Kadang bisa minta diantar, kita antar langsung, pelanggannya di daerah langsung,” terangnya.

Saat ini, Lapak Cenil PKY sudah menjadi UMKM Binaan BRI. Dodi mengaku dengan kehadiran BRI membantu dalam mengembangkan usahanya.

“Jadi binaan BRI tahun 2022, pas jadi binaan BRI pertama kali kita dapat pinjaman untuk permodalan usaha untuk produksi. Dan juga ada kode QRIS yang didapat,” tandasnya. (hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments