Konten dari halaman ini Minta Aparat Awasi Praktek Prostitusi Online

Minta Aparat Awasi Praktek Prostitusi Online

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO – Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah. Minta aparat awasi praktik prostitusi online. Yang saat ini dinilai masih terjadi dengan berbagai modus operandi.

BACA JUGA : Polisi Perangi Prostitusi Terselubung di Tangsel

“Fenomena ini menjadi peringatan bagi pemerintah daerah. Dan aparat penegak hukum. Untuk segera memberantas bisnis esek-esek tersebut. Apalagi, kejahatan ini tidak hanya menyasar orang dewasa. Tapi juga remaja di bawah umur yang masih mengenyam pendidikan dan lainnya,” kata Riskon Fabiansyah Jumat (23/6).

BACA JUGA : Warung Terindikasi Jadi Tempat Prostitusi, Dewan Minta Begini

Dirinya menilai. Masih maraknya prostitusi melalui sistem online ini. Bukanlah hal baru terjadi di daerah ini. Bahkan dia minta dan menekankan, semenjak kasus Covid-19 terjadi beberapa tahun terakhir ini. Praktek tersebut masih terjadi hingga menyasar lokasi perhotelan di daerah ini.

“Kita ketahui. Praktik-praktik prostitusi yang ada di tengah masyarakat menggunakan berbagai jenis aplikasi di media social. Dan mirisnya, lokasi praktek itu dilakukan di hotel-hotel di daerah ini. Hal semacam ini harus segera diberantas. Sehingga tidak semakin memperburuk kondisi daerah,” ujar Riskon.

BACA JUGA : Terlibat Prostitusi Online, 2 Selebgram Makassar Diciduk Polisi

Politisi Partai Golkar ini juga berharap. Agar pemerintah daerah melalui instansi terkait. Dalam menerapkan peraturan daerah (Perda) harus benar-benar menyasar pada target. Yang selama ini menjadi ancaman bagi dunia pendidikan dan remaja di daerah.

“Mirisnya. Kalau ini dibiarkan para pelajar kita banyak yang terjerumus. Dan remaja-remaja daerah kita ini akan mengalami masa depan yang suram kedepannya. Untuk itu. Kami berharap hal ini segera di atasi dengan melakukan rajia terhadap semua hotel baik kelas melati maupun hotel berbintang,” ucapnya.(bah/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments