Pemkab Diminta awasi Pendistribusian Gas Elpiji 3 Kilogram

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) diminta awasi pendistribusian gas elpiji 3 kilogram. Agar benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya. Dan harganya juga sangat mahal didapat oleh masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Kotim Agus Seruyantara mengatakan. Pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan tingginya harga gas elpiji 3 kilogram. Yang sampai kepada masyarakat, harganya melebihi harga eceran tertinggi (HET).

“Gas Elpiji 3 kilogram yang seharusnya harga sekitar Rp22.000, saat ini di eceran sampai Rp 40.000 hingga Ro50.000 ini yang perlu diselesaikan. Maka kami minta pemerintah daerah harus cepat merespons hal ini, ada apa harganya sampai setinggi itu,” kata Agus, Jumat (23/6)

Menurutnya. Pemkab bersama aparat penegak hukum harus bersinergi. Untuk memastikan ketersedian stok gas elpiji 3 kilogram benar-benar terpenuhi. Sehingga dapat mengetahui penyebab tingginya harga ditingkat eceran.

“Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus bersinergi.Kenapa harga gas  elpiji 3 kilogram itu mahalnya seperti itu, kalau ada oknum yang bermain maka harus ditindak tegas,” ujar Agus

Politisi Partai PDI Perjuangan ini mengatakan, melihat dari prinsip ekonomi, memang masyarakat cenderung memilih komoditas barang yang dinilai ramah dengan kantong mereka. Sehingga, tak jarang ada beberapa oknum di masyarakat malah memanfaatkan situasi ini, untuk mencari keuntungan sendiri.

“Pendistribusiannya harus benar-benar diawasi. Jangan sampai salah sasaran. Dan terjadi kelangkaan lagi terhadap gas elpiji 3 kilogram yang bermuara kepada tingginya harga di tingkat eceran. Dan selama ini tingginya harga elpiji seakan dianggap biasa oleh banyak pihak. Padadahal, kondisi itu semakin memberatkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tutupnya.(bah/ind).

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments