Konten dari halaman ini Dewan: Tindak Kendaraan Odol di Kotim - Prokalteng

Dewan: Tindak Kendaraan Odol di Kotim

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Perhubungan bersama pihak Satuan Lalu Lintas Polres Kotim diminta untuk mengambil tindakan terhadap kendaraan yang masuk dalam kategori Over Dimension Over Loading (Odol). Sebab, selama ini disinyalir telah menjadi momok yang menakutkan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

“Langkah itu saya rasa tepat sekali kalau dilakukan oleh pemerintah kabupaten bersama pihak satlantas Polres Kotim. Karena langkah itu juga sebagai upaya dalam menjaga keselamatan di jalan,” kata Sekertaris Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso, Jumat (23/6) lalu.

Menurutnya Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang Dengan Kendaraan Bermotor di jalan. Di dalamnya sangat jelas imbauan yang di tujukan kepada pengusaha angkutan barang dan logistik untuk mempersiapkan kendaraannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dirjen Kemenhub juga menjelaskan bahwa pihaknya telah menghadirkan Tanda Bukti Lulus Uji elektronik (BLUe) untuk memperketat pengawasan terhadap uji berkala.  Atau uji KIR setiap 6 bulan sekali. Itu harus dilakukan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB) oleh pemilik angkutan barang,” ujar Bima.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, juga mengatakan dengan adanya penindakan dan penertiban itu, dapat diberlakukan juga di Kabupaten Kotim. Pasalnya telah banyaknya keluhan masyarakat terhadap kendaran besar yang masuk dalam kategori ODOL. Khususnya di sepanjang jalan HM Arsyad yang sangat menggangu pengguna jalan lainya.

“Apalagi kalau malam hari sangat extrem,  karana minimnya penerangan jalan. Sehingga banyak penguna jalan yang celaka. Jangan sampai ada kejadian yang tidak kita inginkan. Kita tahu di sepanjang jalan HM Arsyad bukan lokasi parkir. Apa lagi yang parkir kendaran besar. Selain merugikan pengguna jalan, juga potensi merusak bahu jalan,” jelasnya. (bah/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments