Realisasi Penerimaan Parkir Tahun 2022 Masih Sangat minim

- Advertisement -

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kotawaringin Timur. Dari sektor retribusi parkir menjadi sorotan para legislative. Karena realisasi penerimaan parkir tahun 2022 masih sangat minim. Bahkan tidak mencapai target yang telah ditentukan.

“Kami meminta Dinas Perhubungan lebih serius lagi untuk mengejar target retribusi parker. Dan perlu ada terobosan baru dalam memaksimalkan. Dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor parkir tersebut,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim Bima Santoso

Menurutnya. Selama ini sisitem parkir secara manual sudah tidak efektif lagi. Karena dianggap rawan untuk diselewengkan. Sehingga mungkin sekali kebocoran PAD terus terjadi. Dengan perkembangan teknologi yang telah menyentuh ke berbagai sistem pelayanan pemerintah. Maka sistem penarikan parkir harusnya dirubah dari manual ke sistem elektronik.

“Pengelolaan parkir elektronik. Bertujuan untuk menghindari terjadinya kebocoroan PAD. Dengan sistem itu kebocoran PAD diyakini bakal terkurangi, Apalagi dilengkapi dengan CCTV (Closed Circuit Television). Sehingga bertambah keamanannya, dan seharusnya pemerintah sudah merubah ke sistem parkir elektronik itu,” ujar Bima

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga menjelaskan. Sistem tarif parkir elektronik tersebut diberlakukan. Berangkat dari keinginan pemerintah dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Karena selama ini masyarakat maupun pedagang mengeluh terhadap sistem parkir.

“Kalau sistem parkir elektronik, itu kemana pun masyarakat berbelanja, kalau sudah masuk dalam zona tarif parkir elektronik maka selama berada dalam zona itu kemanapun kendaraan nya dibawa tidak perlu lagi membayar tarif parkir,” ujar Bima.

Dirinya mengharapkan kedepannya Fungsi penerapan parkir elektronik ini juga akan diterapkan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Murjani Sampit, sehingga dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.(bah).

 

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments