Konten dari halaman ini Masyarakat Diajak Partisipasi Cegah Kekerasan Seksual -

Masyarakat Diajak Partisipasi Cegah Kekerasan Seksual

- Advertisement -

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Dinas P3APPKB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar sosialisasi undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS) di Kabupaten Pulang Pisau. Kegiatan digelar di Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pulang Pisau, Senin (26/6) dibuka Asisten III Sekda Pulang Pisau Andriani mewakili Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta.

Kegiatan dihadiri Kepala Dinas P3APPKB Kabupaten Pulang Pisau dr H Bawa Budi Raharha, Asisten II Sekda Pulang Pisau Hj Deni Widanarni. Hadir juga Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Kualitas Keluarga Dinas P3APPKB Provinsi Kalteng Ir Evangelis MSi.

Saat menyampaikan sambutan sekda, Andriani menegaskan, Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menyambut baik kegiatan tersebut.

“UU TPKS bukan semata-mata untuk dibaca dan digunakan dasar aturan saja. Namun yang tidak kalah penting masyarakat harus mengetahui dan dapat berkontribusi dalam melakukan pencegahan kekerasan seksual,” tegas Andriani.

Menurut dia, sosialisasi semata tentunya tidaklah cukup pendekatan melalui edukasi yang berkesinambungan tidak hanya kepada perempuan dan anak. Tetapi juga keluarga sebagai garda terdepan yang memfilter keluarga dari ancaman tersebut.

“Yang tidak kalah penting adalah advokasi kepada masyarakat agar mereka berani dan berdaya untuk menyuarakan kekerasan seksual yang dialami,” tegas dia lagi.

Aman dari Kekerasan Seksual

Menurut Andriani, partisipasi masyarakat dalam pencegahan dapat menciptakan Iingkungan yang aman dari tindak pidana kekerasan seksual. “Sehingga prinsip zero toleranse kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat,” ucap dia.

Andriani mengungkapkan, lahirnya UU TPKS merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat terkait dengan pemenuhan hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan.

Kesadaran serta kepedulian dan masyarakat merupakan poin utama dalam implementasi UU TPKS. Pelecehan dan kekerasan seksual membutuhkan perhatian yang khusus.

“Sosialisasi yang dilaksanakan ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada kita-kita semua untuk memahami UU TPKS. Ini juga merupakan pemberian perlindungan kepada hak perempuan dan anak. Saya berharap pelibatan pubik untuk dapat secara aktif berpartisipasi dalam pencegahan kekerasan seksual di masyarakat,” tandasnya. (art/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments