Konten dari halaman ini Prof. Joni Bungai Jadi Rektor Unkrip, Teras Percaya Integritasnya

Prof. Joni Bungai Jadi Rektor Unkrip, Teras Narang: Kita Percaya Integritasnya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Prof. Joni Bungai secara resmi dilantik pada hari ini, Jumat (24/6/2023), sebagai Pejabat Rektor Universitas Kristen Palangka Raya (Unkrip). Sebagai seorang akademisi tulen yang lama berkarya di Universitas Palangka Raya, dan juga aktif terlibat di Departemen Pendidikan Gereja Kalimantan Evangelis, Anggota DPD RI Agustin Teras Narang percaya akan kapasitas dan integritas Prof. Joni Bungai.

“Saya berharap dengan kapasitas dan integritas beliau, berbagai tantangan kekinian dunia pendidikan dapat dihadapi. Dunia yang menghadapi disrupsi dan revolusi industri 4.0 hingga society 5.0 telah menjadi perhatian semua. Belum lagi bonus demografi hingga pemindahan Ibu Kota Negara yang sudah di depan mata,” kata Teras.

BACA JUGA: Gereja Dayak Evangelis Ditetapkan Sebagai Situs Cagar Budaya Nasional

Untuk itu, Senator asal Kalteng ini berharap tantangan sekaligus peluang ini jadi perhatian bersama. Sehingga momentum luar biasa di tengah revitalisasi pendidikan GKE diharapkan berkontribusi bagi masyarakat dan bangsa.

“Dengan kebersamaan antara Majelis Sinode, Majelis Resort, Majelis Jemaat, Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Eka Sinta, Civitas Akademika, serta seluruh pihak terkait. Termasuk Rektor Universitas Palangka Raya yang memberi rekomendasi, diharapkan kepemimpinan Prof. Joni Bungai bisa membawa perubahan menuju Unkrip Unggul,” ujarnya.

Universitas Kristen Palangka Raya bukan milik satu orang, melainkan milik Gereja Kalimantan Evangelis dan bangsa ini. Maka kebersamaan, kolaborasi, dan semangat satu hati perlu menjadi kunci kemajuan kita untuk melakukan lompatan besar, quantum leap.

“Saya ucapakan terima kasih atas peran Dr. Benius, M.M., selaku rektor terdahulu yang telah berkontribusi bagi Unkrip. Selamat dan sukses bertugas bagi Prof. Joni Bungai,” ungkap mantan gubernur Kalteng dua periode ini. (*)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments