Pemprov Kalteng akan Menyediakan Vaksien Rabies

- Advertisement -

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.COKasus gigitan hewan penular rabies makin marak di Kalimantan Tengah (Kalteng). Sudah ada korban jiwa yang meninggal dunia. Bahkan salah satu daerah, yakni Kabupaten Barito Selatan (Barsel), telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) rabies. Pemprov Kalteng akan menyediakan vaksin rabies dalam waktu dekat, sesuai data hewan yang terkena rabies dari tiap daerah di Bumi Tambun Bungai.

Pemprov Kalteng melalui Kepala DTPHP Provinsi Kalteng, Hj Sunarti mengungkapkan. Sejak kasus rabies marak kembali dalam dua minggu belakangan, Kalteng termasuk salah satu daerah di Indonesia yang tercatat mengalami penambahan kasus rabies.

“Ada penambahan kasus rabies, terutama di Kabupaten Barito Timur (Bartim) yang viral baru-baru ini, tetapi belum terdata berapa hewan yang tertular dan lain-lain, daerah lain juga demikian, baru Palangka Raya dan Gunung Mas yang sudah melapor,” beber Sunarti kepada Kalteng Pos (grup prokalteng.co), Jumat (30/6).

Ia mengatakan, pihaknya masih menunggu laporan dan data-data terkait kasus rabies dari tiap kabupaten/ kota. Dengan adanya datadata yang dikumpulkan tersebut, lanjut Sunarti, menjadi dasar bagi pihaknya untuk menyuplai vaksin rabies ke daerah-daerah yang membutuhkan.

“Intinya kami menunggu laporan dari daerah-daerah, seberapa banyak jumlah hewan yang tertular rabies, laporan itu sangat kami perlukan untuk antisipasi penyediaan vaksin,” jelasnya.

Lebih lanjut Sunarti menjelaskan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat terkait kebutuhan Kalteng untuk penambahan vaksin rabies, menimbang ada penambahan kejadian hewan peliharaan yang tertular rabies.

“Kami sudah koordinasi dengan pemerintah pusat bahwa Kalteng perlu tambahan vaksin untuk penanganan rabies, karena ada tambahan kejadian, meski ada sebagian besar kabupaten belum memasukkan laporan,” ujarnya.

Sunarti menegaskan pihaknya siap membantu penanganan rabies yang terjadi di daerah-daerah melalui penyediaan fasilitas vaksinasi rabies. Karena itu pihaknya meminta bantuan sekaligus dukungan dari pemerintah kabupaten/ kota untuk penanganan kasus rabies.

“Tapi kami minta datanya dahulu, kami minta dukungan juga dari teman-teman kabupaten/kota. Kalau tidak salah alokasi vaksin rabies dari pemprov sudah disalurkan ke Barsel dan Gumas. Nanti kami akan meminta pusat untuk mengirimkan lagi vaksin rabies,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangka Raya, Sudirman mengatakan, pihaknya terus memperketat keluar masuknya hewan-hewan, khususnya hewan peliharaan yang notabene rentan tertular rabies, pada pos-pos karantina yang tersebar di Bumi Tambun Bungai. Sudirman menyebut ada enam jalur keluar masuk hewan di wilayah Kalteng. Yakni Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya, Bandara H Asan Sampit, Bandara Iskandar Pangkalan Bun, Pelabuhan Sampit, Pelabuhan Kumai, dan Pelabuhan Seruyan.

Di tiap pos pemantauan keluar masuk hewan lanjut Sudirman. “Hewan-hewan yang berpotensi menjadi membawa rabies adalah hewan peliharaan. Seperti kucing dan anjing. Untuk jenis hewan itu kami lakukan pemeriksaan ketat di pintu keluar-masuk. Kalau hasil laboratorium menunjukkan negatif. Dan hewan bersangkutan sudah divaksin rabies. Barulah diizinkan untuk dibawa pergi,” jelas Sudirman.

Dikatakan Sudirman. Pihaknya kerap menemukan hewan-hewan terindikasi rabies yang akan dibawa masuk ke wilayah Kalteng. “Kalau untuk hewan yang keluar dari Kalteng belum ada temuan. Tetapi kalau yang masuk sudah ada. Hewan yang terindikasi rabies itu dilakukan perawatan di pos karantina. Seperti pemberian vaksinasi dan pemeriksaan laboratorium,” jelasnya.

Ketika ditemukan hewan yang terindikasi rabies, pihaknya biasanya langsung melakukan karantina. Masa karantina tergantung pada tingkat keparahan hewan bersangkutan.

“Hewan yang tertular rabies itu akan diuji lagi di lab untuk mengecek tingkat antibodinya. Kalau antibodinya sudah baik, maka bisa dilepaskan. Intinya kalau positif. Kami vaksin ulang. Setelah jangka waktu tiga minggu. Dilakukan uji laboratorium ulang untuk melihat antibodi hewan itu,” ujarnya.

Sudirman menyebut. Apabila setelah dikarantina selama tiga minggu belum sembuh. Maka terpaksa dilakukan pemusnahan. “Kami bisa lakukan tindakan semacam eliminasi hewan. Seperti pemusnahan, karena penyakit rabies ini sangat berbahaya,” tandasnya. (dan/ala/kpg/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments