Konten dari halaman ini KPU Sebut Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial

KPU Sebut Pemilih Pemilu 2024 Didominasi Generasi Milenial

- Advertisement -

PROKALTENG.CO –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut generasi milenial mendominasi pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Dengan jumlah 68.822.389 orang atau 33,60 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT).

Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT tingkat nasional untuk Pemilu 2024 mengatakan bahwa Gen X menyusul di posisi kedua. Dengan 57.486.482 orang atau 28,07 persen.

BACA JUGA: Iduladha, Kejati Kalteng Berbagi Daging Kurban

“Untuk mereka baby boomer, sebanyak 13,73 persen, pre-boomer sebanyak 1,74 persen, kemudian Gen Z sebanyak 22,85 persen,” ujar Betty di Ruang Sidang Utama Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu.

Adapun jumlah DPT Pemilu 2024 dengan kategori Gen Z sebanyak 46.800.161 orang, baby boomer sebanyak 28.127.340 orang, dan pre-boomer sebanyak 3.570.850 orang.

Lebih lanjut Betty memerinci jumlah DPT berdasarkan usia. Pemilih dengan usia 40 tahun ke atas menjadi yang terbanyak untuk Pemilu 2024. Yakni berjumlah 98.448.775 orang atau 48,07 persen.

Disusul pemilih usia 17 hingga 30 tahun sebanyak 63.953.031 orang atau 31,23 persen. Pemilih usia 31 hingga 40 tahun sebanyak 42.398.719 orang atau 20,70 persen. Sementara itu, jumlah pemilih paling sedikit berusia 17 tahun ke bawah. “Usia di bawah 17 tahun karena sudah menikah 0,003 persen (6.697 pemilih),” kata Betty.

Betty juga menyebut jumlah rekapitulasi DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222. Jumlah tersebut terdiri atas 203.056.748 pemilih di dalam negeri dan 1.750.474 pemilih di luar negeri. Ia menjelaskan bahwa jumlah pemilih laki-laki, baik dalam dan luar negeri, sebanyak 102.218.503 orang, sedangkan pemilih perempuan sebanyak 102.588.719.

“Itulah rekapitulasi nasional daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU,” kata Betty dalam rapat pleno yang dibuka oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments