Enam Pelaku Anak di Bawah Umur dan Barbuk 8 Unit Sepeda Motor Diamankan

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Satreskrim Polres Lamandau berhasil mengungkap kasus curanmor di sejumlah tempat di Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau. Enam tersangka asal Kalimantan Barat dan  barang bukti (barbuk) 8 unit sepeda motor diamankan di Mapolres Lamandau.

BACA JUGA : Jaga Kondusivitas, Polres Lamandau Lakukan Pengamanan di Sejumlah Titik

“Kita telah mengamankan enam pelaku curanmor. Dan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor. Dan semua TKP berada di Kecamatan Delang Kabupaten Lamandau,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, saat menggelar press release di Aula Joglo Mapolres setempat, Senin (3/7/2023).

BACA JUGA : Di Lamandau, Hewan Kurban Dipastikan Aman

Dijelaskan Bronto, TKP penangkapan para tersangka di bawah umur itu di beberapa desa. Baik di Kelurahan Kudangan, Desa Riam tinggi serta Desa Landau Kantu Kecamatan Delang.

“Ke-6 tersangka ini merupakan anak di bawah umur. Untuk itu Kami berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan Anak Kabupaten Lamandau dalam mengungkap kasus ini,” ujarnya.

Kapolres Lamandau menambahkan. Proses hukum untuk para tersangka di bawah umur, akan dilakukan upaya diversi terkait tindakan yang telah dilakukan oleh para pelaku curanmor tersebut.

Menurut pengakuan tersangka, lanjut Kapolres Bronto. “Mereka ini ada semacam home base atau bengkel. Di situlah mereka mempreteli sepeda motor curian itu,” kata Kapolres lagi. (Bib/Free)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments