Konten dari halaman ini Diduga Curi Handphone, Pria Paru Baya Diborgol

Diduga Curi Handphone, Pria Paru Baya Diborgol dan Dijebloskan ke Sel

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Diduga mencuri handphone, pria paruh baya diborgol dan dijebloskan ke sel. Pria berinsial GH alias Jali (56) tersebut, diamankan  Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Sektor (Polsek) Pahandut Kepolisian Resort Kota (Polresta) Palangkaraya.

BACA JUGA : Gondol Uang di Depan Rutan, Pria 44 Tahun Ini Dicokok Polisi

“Penangkapan dan penahanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Pahandut. terhadap seorang pria berinisial GH alias Jali (56). Akibat diduga kuat mencuri satu unit handphone dari sebuah warung yang berada di kawasan Jalan G. Obos VIII,” ungkap Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Pahandut, Kompol Saiful Anwar, Selasa (4/7).

BACA JUGA : Rumah Warga Kalibata Disatroni Maling

Kompol Saiful Anwar menjelaskan. Pencurian tersebut terjadi pada Hari Kamis Tanggal 8 Juni Tahun 2023 lalu. Sekitar pukul 10.00 WIB yang dialami oleh pemilik handphone. Dan mengakibatkan dirinya mengalami kerugian materiil sebesar Rp4.699.000,00.

BACA JUGA : Bekerja Profesional, Pihak Imigrasi Tegaskan Tidak Melakukan Kriminali

“Pada awalnya korban sedang berjualan di warung. Seorang pengunjung (diduga tersangka GH) hendak membeli 10 buah es batu. Kemudian korban pun pergi ke samping warung untuk mengambil karung guna membungkus es batu tersebut,” terangnya.

“Saat korban sedang membungkus es batu, pengunjung tersebut pergi meninggalkan warung dengan alasan hendak mencari beras di tempat lain,” jelasnya.

Tersangka GH pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolsek Pahandut. Untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh para penyidik Unit Reskrim.(hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments