Konten dari halaman ini Namanya Masuk Poling Calon Gubernur 2024, Begini Tanggapan SKY - Prokalteng

Namanya Masuk Poling Calon Gubernur 2024, Begini Tanggapan SKY

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Nama Sigit Karyawan Yunianto atau kerap disapa SKY, masuk dalam Poling Calon Gubernur 2024 di koran Kalteng Pos (group prokalteng.co). Melihat hal tersebut, SKY mengucapkan terimakasih kepada masyarakat Kalteng. Karena telah memberikan aspirasi kepada dirinya sehingga masuk dalam daftar poling tersebut.

“Pertama kami mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang ada di Kalteng, yang telah memberikan apresiasi kepada kami sehingga masuk daftar poling. Hal tersebut justru menjadi autokritik pada diri kami untuk berbuat kepada masyarakat Kalteng yang lebih baik kedepannya,” ucap SKY, Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA: Warga Diimbau Waspada Terhadap DBD

Politisi dari PDI-Perjuangan ini mengutarakan bahwa dirinya akan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai kader partai. Bersifat tegak lurus dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-Perjuangan dan saling bergerak bersama-sama. Untuk bergotong-royong bersama rakyat, memenangkan Pemilihan Umum (Pemilu) legislatif dan  Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024.

“Berlandaskan dari perintah partai saat ini kami masih fokus dalam ke arah legislatif dan Pilpres. Belum di izinkan menjalankan program  ke arah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tapi lebih fokus kearah legislatif dan Pilpres,” tutur pria yang menjabat Ketua DPRD Kota Palangkaraya ini.

Sebagaimana diketahui, terdapat 8 nama yang masuk dalam bursa Calon Gubernur 2024 di koran Kalteng Pos. Pertama diduduki oleh H. Agustiar total polling 402, kedua Eddy Raya total polling 325, posisi ketiga Sigit Karyawan Yunianto total polling  323, keempat H. Nadalsah total polling 140, kelima H. Amanto Surya Langka LC total polling 135, keenam Sri Suwanto total polling 107, ketujuh Ben Brahim S Bahat  total polling 102 dan Sengkon total polling 2. (pri/rin)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments