Konten dari halaman ini PPDB Berjalan Normal, Tidak ada Laporan di Ombudsman Kalteng

PPDB Berjalan Normal, Tidak ada Laporan di Ombudsman Kalteng

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) belum ada menerima laporan dari masyarakat terkait dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Sampai saat ini laporan terkait PPDB tidak ada. Tetapi ketika ada pihak menanyakan konsultasi tentang PPDB kita beri jawaban sesuai regulasi yang sudah ada,” ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Raden Biroum Bernandianto, Rabu (5/7).

BACA JUGA: Namanya Masuk Poling Calon Gubernur 2024, Begini Tanggapan SKY

Namun demikian, sambung Biroum, Ombusman telah melakukan koordinasi dengan dinas pendidikan provinsi, kota dan beberapa kabupaten terkait PPDB.

“Kita mengharapkan PPDB ini dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. Walapun di lapangan belum mendapatkan laporan secara resmi,” bebernya.

Ia mengatakan, pihaknya tidak merasa perlu dengan adanya posko khusus pengawasan PPDB. Dengan mengandalkan Kantor Ombudsman Kalteng, pihaknya menerima setiap laporan layanan publik di hari dan jam kerja yang ditetapkan.

“Kami menurunkan tim untuk meninjau ke lapangan soal proses penerimaan siswa baru. Mungkin beberapa masyarakat yang kurang paham dengan fungsi Ombudsman. Sehingga belum menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah dalam rangka mengawasi pelayanan publik,” tambahnya.

Ombudsman RI perwakilan Kalteng telah membuat sebuah kajian. Terhadap pelaksanaan di tingkat pendidikan dasar di kabupaten dan kota. Sebagai sampel yakni Kabupaten Katingan, Pulang Pisau, Kota Palangkaraya yang memfokuskan kepada pengadaan pakaian seragam peserta didik yang berkaitan dengan PPDB.

Dalam hasil kajian tersebut, Ombudsman Kalteng menyarankan kepada Dinas Kabupaten Katingan, Pulang Pisau, dan Kota Palangkaraya agar menerbitkan Surat Edaran (SE). Memuat terkait aturan larangan pendidik dan tenaga kependidikan menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam sesuai regulasi yang berlaku.

Saran tersebut diberikan dalam rangka memberikan penegasan. Terkait penyelenggaraan pengadaan pakaian seragam peserta didik pada satuan pendidikan. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments