Konten dari halaman ini Seleksi PPDB Diumumkan Sore Ini, Bagi yang Tak Lolos Diimbau

Seleksi PPDB Diumumkan Sore Ini, Bagi yang Tak Lolos Diimbau Begini

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng Herson B Aden mengungkapkan selama tiga hari pelaksanaan seleksi  penerimaan peserta didik baru (PPDB), jumlah calon peserta yang terdaftar cukup banyak.

Dikatakan dirinya, seperti di SMAN 2 Palangkaraya mencapai 1300 pendaftar. Sedangkan di SMAN lain di Palangkaraya mencapai hampir 1000 pendaftar. Semenetara untuk kapasitas yang ada hanya 12 rombel  dengan satu rombel minimal 32 maksimal 36 per sekolah.

“Pada saat akhir penutupan aplikasi sekitar pukul 12, pendaftar dari afirmasi perpindahan orang tua dan zonasi akan tergabung dengan jumlah rombel yang ada,” ujarnya, Rabu (5/7).

Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik  itu, juga menyebutkan hampir semua sekolah di Kalteng tak membuka jalur prestasi.  Sebab, berdasarkan petunjuk teknis, jalur prestasi akan dibuka ketika jalur zonasi, afirmasi dan perindahan orang tua tak mencapai target dan memiliki kuota sisa.

“Maka dibuka di jalur prestasi, karena jalur zonasi bukan  batas maksimal. Tapi minimal yakni 50 persen dari jumlah calon peserta masuk jalur zonasi. Sehingga bisa naik sampai mendekati 80 persen dan 90 persen. Yang terjadi sekarang seperti itu,” bebernya.

Dalam tahapan pengumuman seleksi PPDB, lanjut Herson dijadwalkan pada Rabu (5/7) hari ini pukul 16.00 WIB.  Ini bisa dilihat secara online melalui aplikasi terpadu PPDB Kalteng.

“Dari jumlah siswa yang tidak masuk akan terlempar ke SMA lain. Jadi saling mengisi. Kita harapkan nantinya peserta didik yang tidak termasuk di dalam penerimaan ini, bisa mengikuti jalur sekolah swasta. Itu memiliki kualitas yang sama dan menggunakan dana BOS juga dari pemerintah,” tandasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments