Konten dari halaman ini Target 3 Besar! Lamandau Ikuti 18 Cabor, Jumlah Kontingen 413

Porprov Kalteng XII di Sampit, Kotawaringin Timur

Target 3 Besar! Lamandau Ikuti 18 Cabor, Jumlah Kontingen 413 Orang

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Lamandau. Telah siap mengikuti dan mensukseskan perhelatan Pekan Olahraga Provinsi XII Kalimantan Tengah yang akan digelar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) 26 Juli hingga 5 Agustus 2023 mendatang.Di ajang tersebut, usung target 3 besar. Lamandau ikuti 18 cabor, jumlah kontingen 413 orang.

“Secara umum seluruh atlet dan official  siap mengikuti Porprov XII  Kalimantan Tengah di Kota Sampit Kabupaten Kotim,” kata Ketua KONI Lamandau, Dedy Linando Aman, Rabu (5/7/2023)

Dijelaskan Dedy. Persiapan secara teknis dan non teknis telah berjalan dengan baik. Seluruh atlet dan official telah melakukan persiapan dengan matang. “Kita siap berjuang membawa nama Kabupaten Lamandau di ajang Porprov tahun ini,” ungkap Dedy.

Dedy Linando mengatakan. Pada penyelenggaraan Porprov XII Kalteng 2023 di Kotim, Kontingan Lamandau akan mengikuti 18 Cabang Olahraga (Cabor), dan mengirimkan  293 atelt dan 120 Official dengan total kontingen 413 Orang

Dengan persiapan yang matang dan dukungan dari Pemkab Lamandau dan pihak terkait, Dedy Linando berharap atlet-atlet Lamandau dapat menunjukan kemampuan terbaik. Dan meraih prestasi terbaik. KONI Lamandau  menargetkan masuk Tiga besar pada penyelenggaraan Porprov XII Kalteng tahun 2023.

“Target Kami masuk 3 besar, syukur-syukur bisa 2 besar atau runner up,” sebutnya.

Selain mengejar prestasi, Ketua KONI Lamandau mengajak seluruh atlet. Untuk menjunjung tinggi nilai-nilai sportivitas. Serta mengedepankan etika dan perilaku yang baik. Selama penyelenggaraan Porprov.

“Melalui ajang Porprov tahun ini, Saya berharap olahraga Kita bangkit dan semakin maju menuju Lamandau Juara,” pungkasnya. (Bib/Free)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments