Konten dari halaman ini Kalteng Raih Juara 2 Jumbara PMR XI, Siti Nafsiah Bilang Begini -

Kalteng Raih Juara 2 Jumbara PMR XI, Siti Nafsiah Bilang Begini

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Kontingen Kalimantan Tengah (Kalteng) mengikuti Jumpa Bakti Gembira (Jumbara) Palang Merah Remaja (PMR) XI tingkat nasional di Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung. Dalam kegiatan tersebut, kontingen Kalteng berhasil memperoleh peringkat 2 setelah Provinsi Banten di peringkat pertama.

Ikut mendampingi kontingen Kalteng Jumbara PMR XI, Wakil Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kalteng, Hj.Siti Nafsiah, M.Si memberikan motivasi dan semangat kepada peserta. Tim peserta dikatakan terdiri dari anak-anak Sekolah Dasar (SD) maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Menurutnya, kegiatan tersebut, diikuti ratusan peserta dari 34 provinsi di Indonesia serta perwakilan dari 12 negara, seperti Malaysia, Filipina, dan Amerika Serikat.

“Alhamdulillah, anak-anak dapat meraih peringkat 2. Sehingga hal ini dapat membawa harum nama baik daerah Provinsi Kalimantan Tengah. Kegiatan Jumbara PMR ini sebagai wadah pembinaan dan pengembangan anggota remaja Palang Merah Indonesia (PMI). Dengan tujuan pengaderan di kalangan remaja. PMI menyiapkan relawan di atas satu tingkatnya untuk membina PMR. Ini agar kader PMI menjadi lebih terampil dan kreatif,”ucapnya, Senin (10/7/2023).

Dikatakan Nafsiah, kegiatan Jumbara PMR tidak sekadar lomba saja. Akan tetapi lebih dari itu melalui Jumbara PMR bisa meningkatkan dan mempererat tali silaturahmi. Selain itu, juga menjalin keakraban, dan kekeluargaan para relawan muda PMR se-Indonesia bahkan negara lainnya.

Dirinya pun berharap dengan mengikuti kegiatan itu, dapat meningkatkan motivasi para relawan PMR bergabung dalam agen pembawa kebaikan PMI.

“Kegiatan ini, dapat dimanfaatkan secara luas dalam mengembangkan diri, meningkatkan keterampilan, dan menjalin hubungan pertemanan yang kuat dengan relawan muda lainnya,”tutur Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalteng itu. (rin/adv/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments