Konten dari halaman ini Dana Parpol Belum Turun, Begini Penjelasannya - Prokalteng

Dana Parpol Belum Turun, Begini Penjelasannya

- Advertisement -

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO-Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Badan Kesbangpol) Kabupaten Pulang Pisau tahun ini belum menyalurkan dana partai politik (parpol). Sehingga dana parpol belum turun.

Kepala Badan Kesbangpol Sugondo mengungkapkan, dasar pemberian hibah kepada parpol ada proposal dari parpol.

“Bagaimana kami memberikan dana hibah kalau belum ada proposal dari parpol. Karena prosedurnya demikian. Harus ada proposal dari parpol,” kata Sugondo, Senin (10/7) siang.

Dia menjelaskan, jika sudah ada proposal dari masing-masing parpol sebanyak 5 rangkap selanjutnya akan dilakukan verifikasi.

Dalam verifikasi itu melibatkan beberapa pihak. Berdasar Permendagri nomor 78 tahun 2020 yang mengatur penggunaan dana parpol, tim verifi kasi melibatkan beberapa pihak. Di antaranya Inspektorat, badan keuangan, Komisi Pemilihan Umum dan Kabag Hukum.

“Tim verifi kasi ini di-SK-kan oleh bupati dan saat ini pembuatan SK tersebut masih dalam proses,” ungkap Sugondo.

Dia mengungkapkan, di Kabupaten Pulang Pisau terdapat 8 parpol yang berhak menerima dana parpol. “Yakni parpol yang memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulang Pisau,” ujarnya.

Berapa besaran yang diterima masing-masing parpol? Gondo mengungkapkan, besaran yang diterima masing-masing parpol berbeda. Karena, kata dia, pemberian dana tersebut berdasar suara sah yang diperoleh parpol.

“Untuk satu suara yakni Rp7.611,” ucapnya.

Sugondo menambahkan, penggunaan dana parpol itu harus mengacu pada Permendagri nomor 78 tahun 2020 yang mengatur penggunaan dana parpol. “Dalam Permendagri itu sudah diatur persentase penggunaan dana. Baik untuk pendidikan politik maupun operasional parpol,” ucapnya.

Dia mengaku, penggunaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana parpol selama ini tidak ada masalah.

“Kuncinya, dalam penggunaan dana parpol mengacu Permendagri nomor 78 tahun 2020,” tandasnya. (art/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments