Konten dari halaman ini Di Kapuas, Sejumlah Spanduk Langgar Perda Ditertibkan -

Di Kapuas, Sejumlah Spanduk Langgar Perda Ditertibkan

- Advertisement -

KUALA KAPUAS, PROKALTENG.COSatpol PP dan Damar Kapuas terus melakukan penertiban spanduk, baliho, banner, pamlet maupun reklame promosi usaha yang terpasang tak berizin. Selain tak berizin, juga sudah kadaluwarsa.

BACA JUGA: Satpol PP Tingkatkan Kegiatan Patroli ke Sejumlah Tempat

BACA JUGA: Pemkab Kapuas Diminta Pikirkan Nasib Guru Tekon

Kepala Satpol PP dan Damkar Kapuas Syahripin, S.Sos mengatakan kegiatan penertiban spanduk tak berizin dan sebagainya di jalan jalan akan terus dilakukan.  Sebab banyak yang sudah  kadaluwarsa.

BACA JUGA: Pemkab Kapuas: PPPK Nakes Harus Amanah

BACA JUGA: Pedagang Durian Tidak Lagi Kucing-kucingan dengan Satpol PP

“Semua spanduk baliho pamplet dan lainya akan kami tertibkan. Apalagi terindikasi tidak berizin kerena melanggar Perda nomor 5 Tahun 2011 tentang ketertiban umum, kebersihan dan pertamanan,” tegas Syahripin baru baru ini.

BACA JUGA: Pemasangan Spanduk Semrawut Bikin Gerah Pol PP

BACA JUGA: Satpol PP-Damkar Kapuas Ikuti Pra Uji Kompetensi Jabatan Fungsional

Dirinya berharap kepada pengusaha atau pemasang iklan, agar bisa mengurus izin dan menaati peraturan daerah.

BACA JUGA: Kepulangan Jemaah Haji Kapuas Dijadwalkan 13 Juli Lusa

BACA JUGA: Pemkab Kapuas Serahkan Paket Bantuan ke Lokasi Banjir

“Kami berkomitmen sebagai penegak perda akan menindak tegas. Sebab, ini semua dilakukan dalam upaya Satpol PP dan Damkar Kapuas berperan aktif membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah,” pungkas Syahripin. (hmskmf/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments