Konten dari halaman ini Sunnah Memotong Kuku pada Kamis, Jumat, dan Senin, Berikut Tata Cara yang Dianjurkan - Prokalteng

Sunnah Memotong Kuku pada Kamis, Jumat, dan Senin, Berikut Tata Cara yang Dianjurkan

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Merawat kuku jari tangan dan kaki memang dianjurkan untuk kesehatan. Dalam Islam, memotong kuku memang disunnahkan dilakukan pada hari-hari tertentu. Yakni Kamis, Jumat, dan Senin.

Menurut keterangan Sulaiman Al-Jamal dalam kitab Hasyiyatul Jamal juz tiga bahwa, “Jika kita menggaruk dengan ujung jari yang belum dicuci, maka menimbulkan penyakit kusta. Yang utama memotong kuku dilakukan pada hari jumat, kamis, dan senin”.

BACA JUGA: Warga Teluk Pulai Mendambakan Jalan Penghubung Desa

Sementara itu, mengutip laman Jatim.NU.or.id, terdapat keutamaan dalam cara memotong kuku. Sebagaimana sabda Rasulullah: “Barang siapa memotong kukunya dengan cara tidak berurutan atau secara berlawanan, maka tidak akan mengalami sakit mata” (HR. Ibnu Qudaamah).

Terdapat perbedaan pandangan ulama untuk memaknai hadits diatas. Berikut urutan memotong kuku menurut para ulama antara lain.

  1. Imam al-Ghazali

Cara memotong kuku dimulai dari jari telunjuk kanan hingga jari kelingking, dan berlanjut ke tangan kiri jari kelingking hingga berahir ke ibu jari kanan.

  1. Imam an-Nawawi

Cara memotong kuku mulai dari jari telunjuk hingga jari kelingking, kemudian ibu jari kanan. Dan untuk tangan kiri, dimulai dari jari kelingking hingga berahir pada ibu jari tangan kiri.

  1. Pandangan ulama lain

Sebagian ulama berpendapat bahwa memotong kuku kanan dimulai dari jari kelingking, jari tengah, ibu jari, jari manis, dan jari telunjuk. Sedangkan tangan kiri, dimulai dari ibu jari, jari tengah, jari kelingking, jari telunjuk, dan berahir pada jari manis.

Untuk memotong kuku kaki, dimulai dari jari kelingking kanan hingga berahir pada jari kelingking kiri secara berurutan. (pri/jawapos.com)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments