Konten dari halaman ini Kisruh Kepemilikan Tanah di Hiu Putih VIII, Kalteng Watch

Kisruh Kepemilikan Tanah di Hiu Putih VIII, Kalteng Watch Beri Tanggapan Ini

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng, Ir Men Gumpul Cilan Muhammad memberikan pandangan terkait konflik sengketa kepemilikan tanah antara warga Jalan Hiu Putih VIII A dengan penggugat Hj Musrifah. Di mana putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya memenangkan penggugat Hj Musrifah.

Menurut Ketua Kalteng Watch Anti Mafia Tanah Kalteng Men Gumpul, Sertifikat Hak Milik (SHM) yang lebih dahulu keluar merupakan SHM yang benar. Namun demikian, yang menentukan benar tidaknya SHM hanya orang Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Cuma kembali lagi, yang bisa menentukan kebenarannya hanya orang BPN. Karena BPN tempat memproses terakhir. Warkahnya BPN juga yang tahu. Apakah dia dari SPPT, SKT, SK Wali Kota, SK Gubernur atau yang lain-lain,” ujarnya, Sabtu (15/7).

Dia menyarankan jika warga tak puas terhadap putusan PTUN, maka bisa digugat kepemilikannya ke Pengadilan Negeri Palangkaraya melalui gugatan perdata.

“Misalnya yang mereka gugat sertifikatnya, atas nama siapa, 12 sertifikat itu semuanya digugat. Kalau mereka merasa tidak puas dengan putusan PTUN atau mereka coba untuk banding ke PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Jakarta,” bebernya.

Lebih lanjut, dia menerangkan bahwa orang yang bisa menentukan benar tidaknya SHM tersebut hanya BPN. BPN harus ditarik sebagai pihak, baik tergugat ataupun turut tergugat.

“Yang tepat kalau mereka tidak puas ke PTUN banding ke PTTUN Jakarta atau sebaliknya menggugat ke Pengadilan Negeri Palangkaraya, perdatanya. Kalau mereka tidak puas, gugatlah Hj Musrifah ini ke Pengadilan Negeri perdatanya,” tandasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments