Penyelenggara Pemilu Harus Perhatikan Hak Penyandang Disabilitas

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Wakil Ketua Komisi I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati mengingatkan kepada penyelenggara Pemilihan (Pemilu). Supaya memperhatikan hak penyandang disabilitas untuk ikut berpartisipasi dalam Pemilu 2024. Dengan memberikan hak suaranya ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Memang hak setiap warga negara untuk memberikan hak pilihnya kepada pemimpin baik tingkat kabupaten atau provinsi, termasuk hak penyandang disabilitas,” ujarnya kepada awak media, Senin (17/7).

BACA JUGA: Mukhtarudin dan BRIN Gelar Pelatihan Karya Tulis Ilmiah di Palangkaraya

Legislator dari fraksi Gerindra ini mengharapkan kepada penyelenggara Pemilu agar memberikan fasilitas yang memadai. Penyandang disabilitas yang memiliki hak pilih agar masuk ke Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Komisi I DPRD Kalteng, ungkap Kuwu berencana akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Bawaslu terkait dengan persiapan mereka dalam pelaksanaan Pemilu serentak. Termasuk untuk mengakomodir penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilihnya.

“Jangan sampai ada isu bahwa suara disabilitas bisa diarahkan. Itu juga menjadi salah satu indikator bahwa Pemilu ini mempunyai legalitas yang tinggi. Artinya semua peraturan dan mekanisme yang dilakukan di lapangan termasuk mengakomodir yang mempunyai ketidakmampuan fisik normal. Sehingga perlu bantuan orang lain di dalam menggunakan haknya pada saat di kotak suara itu memberikan betul-betul sesuai hati dan nuraninya,” tandasnya. (pri/hfz)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments