Konten dari halaman ini Sengketa Tanah di Hiu Putih, BPN Palangkaraya Pilih Banding Perihal Putusan PTUN - Prokalteng

Sengketa Tanah di Hiu Putih, BPN Palangkaraya Pilih Banding Perihal Putusan PTUN

- Advertisement -
PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Konflik sengketa kepemilikan tanah antara masyarakat Hiu Putih VIII A, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, dengan pihak penggugat atas nama Hj Musrifah, terus bergulir.
Warga Jalan Hiu Putih VIII A mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya untuk mempertanyakan sikap BPN. Terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya yang memenangkan penggugat Hj Musrifah, Selasa (18/7).
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palangkaraya Yono Cahyono mengatakan, pihaknya pasti mengambil sikap terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangkaraya yang memenangkan penggugat Hj Musrifah.

BACA JUGA: Warga Hiu Putih VIII Berencana Banding dan Surati Presiden

“Kita akan banding. Bukan karena BPN berpihak kepada salah satu pihak, namun karena masalah ini adalah tumpang tindih sertifikat yang sama-sama produk BPN. Banding ini untuk memberikan kesempatan kepada para pihak, baik itu Sardi Efendi dan kawan-kawan maupun Hj Musrifah dan kawan-kawan untuk masuk ke ranah perdata teelebih dahulu. Sesuai dengan surat edaran mahkamah agung nomor 3 tahun 2018. Terkait pengujian keabsahan sertifikat jika terjadi tumpang tindih, maka harus diuji hak keperdatannya terlebih dahulu di pengadilan negeri,” ujarnya.
“Artinya sebelum digugat TUN, seharusnya ditentukan dulu siapa yang berhak terhadap tanah objek sengketa tersebut melalui pengadilan negeri. Baru setelah itu ke pengadilan tata usaha negara. Namun dalam kasus ini TUN nya didahulukan, namun perdatanya belum diputus,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu perwakilan Warga Jalan Hiu Putih VIII Sardi Efendi mengaku puas terhadap hasil mediasi dengan BPN Palangkaraya. Menurutnya, ini sesuai dengan harapan, dimana BPN melakukan banding terhadap putusan PTUN Palangkaraya.
“BPN Banding. Kemudian kita juga akan melakukan gugatan perdata di PN,” ujarnya.
Dia mengatakan, pihaknya akan menggugat perdata terkait kepemilikan lahan. Gugatan tersebut dilakukan secara bersamaan dengan banding terhadap Putusan PTUN Palangkaraya.
“Kita tahu aturan disitu apa. Pertama kita menguasai lahan, kedua beritikad baik menguasai lahan yang ditempati, dirawat dengan itikad baik secara terbuka tadi sesuai aturan dan ketiga baru memproses sertifikat tadi. Kami dari tiga poin ini memang sudah kami lengkapi, sementara mereka (penggugat,red) menguasai lahan tidak ada, ditempati tidak. Namun memiliki sertifikat, itu yang kita gugat di PN tu,” bebernya. (pri/hfz)
- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments