Konten dari halaman ini Berikut Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bayi Baru Lahir

Berikut Tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bayi Baru Lahir

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Pakar neonatologi dr Setya Dewi Lusyati, Sp. A, Subsp. Neo, Ph.D., mengatakan bahwa bayi baru lahir (baby new born) wajib mengikuti beberapa jenis pemeriksaan sebagai deteksi dini terhadap kondisi si bayi. Ada beberapa pemeriksaan yang wajib dilakukan.

“Salah satunya adalah pemeriksaan fisik meliputi pemeriksaan jenis kelamin, pengukuran berat dan panjang badan. Selain itu, ada-tidaknya kelainan bawaan yang terlihat secara kasat mata ini idealnya dilakukan di hadapan orangtua,” jelas Setya.

BACA JUGA: Jokowi Dinilai Peragakan Politik Terburuk di Ujung Masa Jabatannya

Selanjutnya adalah pemeriksaan fungsi kelenjar tiroid (Thyroid Stimulating Hormone/TSH) yang dilakukan setelah bagi berusia 48 jam dilakukan dengan cara mengambil darah si bayi. Fungsi dari pemeriksaan ini adalah untuk mengetahui jumlah dari kelenjar tiroid yang dimiliki oleh new born.

“Karena jika kekurangan tiroid dapat mengganggu pertumbuhan fisik dan kemampuan mental secara perlahan. Oleh karena itu, jika diketahui ada gangguan dari pemeriksaan ini, maka pengobatan dapat dilakukan sebelum bayi berusia satu bulan,” lanjut dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia itu.

Pemeriksaan lain yang juga harus dilakukan adalah pemeriksaan fungsi enzim Glucose-6-Phosphate Dehydrogenase (G6PD). Karena risiko dari seorang bayi yang lahir di kawasan negara Asia. Khususnya Asia Timur jauh lebih besar jika dibandingkan dengan bayi yang lahir di wilayah Eropa atau Amerika.

Kekurangan  enzim ini lebih tinggi yang menyebabkan sel darah merah lebih cepat pecah. Dibanding pembentukannya sehingga menyebabkan anemia dan mudah kuning. Selanjutnya adalah pemeriksaan lainnya yakni ada atau tidaknya kelainan jantung bawaan biru. Dilakukan dengan memeriksa saturasi oksigen pada jari atau tangan kanan.

“Jika saturasi di bawah 90 persen, diperlukan pemeriksaan lanjutan berupa echocardiography (USG jantung) untuk memastikan ada-tidaknya kelainan pada jantung,” tambah Setya. (pri/baliexpress)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments