Konten dari halaman ini Kejari Palangkaraya Meneliti Berkas Kasus Pembunuhan Lodoy

Kejari Palangkaraya Meneliti Berkas Kasus Pembunuhan Lodoy

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangkaraya masih meneliti berkas kasus pembunuhan Lodoy Tamus (75), warga Jalan Kalimantan RT 02 RW 16 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Dari penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Perkaranya masih dalam tahapan pratut (prapenuntutan,red),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Intel Datman Ketaren, Jumat (21/7).

Dia menjelaskan. Jika berkas tersebut sudah tahap 2, maka akan dilimpahkan ke Palangkaraya atau Kapuas.

Sebelumnya. Misteri tewasnya Lodoy Tamus (75), warga Jalan Kalimantan RT 02 RW 16 Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangkaraya akhirnya terkuak. Ya, korban pembunuhan itu ditemukan di pinggir Jalan Lintas Timpah Pujon dari arah Desa Masaran menuju arah Desa Kayu Bulan, Senin lalu (12/6/2023).

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, melalui Kasatreskrim Iptu Iyudi Hartanto, membenarkan pihaknya mengungkap tersangka pembunuhan korban Lodoy Tamus.

“Kita amankan tersangka Herlina alias Lina (26), warga Tilung 4 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya. Alamat KTP Desa Tumbang Miwan RT 4, Kecamatan Kurun, Kabupaten Gunung Mas Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Kasatreskrim.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengamankan tersangka Triwanti Lestari alias Ajo (26) warga Jalan Kalibata Blok B 1 No D2, RT  6 RW 13 Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya.

Kemudian tersangka Mustika Rahayu alias Rama warga Jalan G. Obos 24 Kecamatan Jekan Raya Kota Palangkaraya dengan alamat KTP Jl. AMD RT 01 Desa Kasongan Baru, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan Provinsi Kalimantan Tengah.

“Senin (19/6/2023) pukul 16.30 WIB tersangka Herlina ditangkap di Kafe Barito Indah Jalan Sisingamangaraja. Pukul 21.00 WIB, tersangka Mustika Rahayu ditangkap di kos Jalan G. Obos 24. Selanjutnya pukul 21.30 WIB tersangka Triwanti Lestari ditangkap di Kos Jalan Bukit Raya 16 A,” jelasnya.

Kasatreskrim menambahkan. Bahwa modus operandi tersangka lantaran Herlina merasa cemburu, karena pernah melihat korban memeluk pacar tersangka. Tersangka juga sakit hati karena pernah dimarahi korban.

Atas hal itu, tersangka Herlina mengajak tersangka Mustika Rahayu, Triwati Lestari untuk merencanakan pembunuhan terhadap korban. Yakni dengan dalih mengajak korban ke acara perkawinan dan melakukan pembunuhan di dalam perjalanan.

“Barang bukti uang sebanyak Rp10.700.000, Handphone merk Vivo, tas hitam merk Mokamola, dua Handphone merk Iphone 11 Pro Max, kotak handphone merk Iphone 11 Pro Max, dua buah cicin emas seberat 6 Gram. Kemudian tali nilon warna biru, satu buah palu merk Camel 250 G warna oranye hitam, satu unit mobil Avanza warna merah marron dengan No Pol  KH 1747 AO atas nama pemilik Agus Setiawan,” pungkas kasatreskrim. (hfz/ind)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments