Konten dari halaman ini Tips Sehat Minum Kopi agar Lebih Bermanfaat untuk Tubuh

Tips Sehat Minum Kopi agar Lebih Bermanfaat untuk Tubuh

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Minum kopi pada pagi hari bagi sebagian besar masyarakat sudah menjadi salah satu kebiasaan. Banyak masyarakat yang melakukan ritual ngopi pagi ini meyakini bahwa kopi bisa menambah semangat dalam menghadapi hari.

Menurut Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Made Agus Gelgel Wirasuta, ternyata minum kopi itu tidak baik pada pagi hari. Kok bisa? “Waktu yang tepat untuk minum kopi adalah ketika pertengahan pagi sampai jam 12 siang. Alasannya karena hormon Kartisol yang ada di dalam tubuh sudah mulai turun, Kartisol ini adalah hormon kecemasan,” jelasnya.

BACA JUGA: 10 Peserta Catar Poltekip dan Poltekim Berjuang dalam Seleksi Psikotes

Hormon Kartisol ini, dilanjutkan Prof. Gelgel, adalah hormon yang dihasilkan untuk mempersiapkan diri melawan dan menghadapi hal yang dianggap sebagai ancaman. Pada setiap pagi kadar Kortisol naik dan mencapai puncaknya hingga 30 menit setelah bangun.

Jika minum kopi pada periode tersebut, maka kafein yang terkandung dalam kopi bisa memicu kadar kortisol dalam tubuh. “Sedangkan untuk ritual minum kopi sebelum tidur, bisa dilakukan 6 jam sebelum tidur. Karena setelah dikonsumsi, kafein dalam kopi mampu bertahan bertahan maksimal hingga 5 jam,” ungkap Prof. Gelgel.

Selain berfungsi untuk menkan hormon Kartisol, manfaat kafein di dalam tubuh manusia adalah untuk meningkatkan stamina. Sehingga kopi juga cocok dikonsumsi 30 menit sampai dengan 1 jam sebelum berolahraga.

Untuk mendapatkan manfaat maksimal dari kopi ini, tentunya minum kopi diakui Prof. Gelgel harus dilakukan sesuai dengan asupan yang diperlukan tubuh. “Sebaiknya minum kopi dilakukan tanpa tambaham gula, susu fullcream atau cremer, karena dengan adanya tambahan gula, maka fungsi antioksidan pada kopi bisa menurun,” tambah Prof. Gelgel. (pri/baliexpress)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments