Konten dari halaman ini Jalan Maliku-Sebangau Kuala Kondisinya Berlumpur - Prokalteng

Jalan Maliku-Sebangau Kuala Kondisinya Berlumpur

- Advertisement -

PULANG PISAU, PROKALTENG.CO– Ruas jalan Maliku-Sebangau Kuala mengalami kerusalan serius. Kerusakan terjadi di kilometer 24 sampai kilometer 28. Di sepanjang ruas jalan tersebut terdapat banyak lubang berlumpur.

“Kondisi terparah di kilometer 28,” kata Andi, salah satu warga yang melintas.

Hujan yang sempat mengguyur kawasan tersebut memperparah kondisi jalan menjadi berlumpur. akibatnya banyak kendaraan terjebak macet dan harus berjibaku melintasi jalan tersebut, Sabtu (22/7/2023) lalu. Untuk diketahui, ruas jalan poros tersebut merupakan jalan tunggal dari Maliku menuju Sebangau Kuala.

Jalan tersebut juga merupakan akses perekonomian. Video kerusakan ruas jalan tersebut juga viral beredar di media sosial dan WhastApp. Para pengemudi kendaraan roda 4 tampak berjibaku melintasi ruas jalan tersebut.

Bahkan tampak pengendara mobil pikap menurunkan tabung gas elpiji 3 kilogram di tengah kubangan lumpur. Kendaraan yang mencoba menerobos kubangan lumpur juga harus terperangkap dalam kubangan itu.

Untuk bisa lolos dari kubangan lumpur, tampak juga truk menarik pihak yang terjebak dalam lumpur. Camat Sebangau Kuala Sugianto tak menampik kondisi itu.

“Kondisi jalan ke Sebangau Kuala rusak sangat parah dan memprihatinkan untuk masyarakat. Kami berharap ruas jalan ini cepat mendapat penanganan. Karena ini juga merupakan akses perekonomian masyarakat di Kecamatan Sebangau Kuala,” kata Sugianto, Senin (24/7).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Pulang Pisau Dr Usis I Sangkai saat dikonfi rmasi terkait kondisi jalan tersebut mengungkapkan, pihaknya sedang mencari solusi segera untuk menangani ruas jalan tersebut.

“Kami juga sudah diskusi dengan pihak perusahaan PT SCP agar membantu,” kata Usis. (art/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments