Konten dari halaman ini Instagram Sediakan Fitur Centang Biru Berbayar 100 Ribu

Instagram Sediakan Fitur Centang Biru Berbayar 100 Ribu, Begini Caranya

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Aplikasi besutan Meta, yakni Instagram mulai memperluas layanan centang biru atau verified pada penggunanya. Layanan ini di Indonesia sudah tersedia sejak bulan Juli ini.

Pengguna dapat terverifikasi dengan Instagram hanya bermodalkan Rp 100 ribu. Dari akun pengguna yang terverified tersebut, Instagram akan menambahkan beberapa fitur pendukung seperti peningkatan perlindungan akun, layanan perlindungan dari spam, memberikan akun anda resmi tanpa khawatir plagiasi akun, mendapat akses fitur unggulan dari Instagram.

Dikutip dari Zeebiz, berikut adalah langkah-langkah anda untuk membeli verifikasi centang biru di Instagram.

1 : Buka akun Instagram anda

2 : Klik pada profil yang ingin anda verifikasi

3 : Klik tiga garis di kanan atas

4 : Ada tampilan yang akan muncul

5 : Opsi “Meta Verified” akan muncul

6 : Klik opsi dan pilih opsi pembayaran yang diinginkan

7 : Ikuti prosesnya dan lengkapi dokumen yang diperlukan

8 : Setelah selesai, pengguna akan mendapatkan lencana terverifikasi di akunnya

Beberapa langkah diatas dapat digunakan untuk membeli verifikasi centang biru pada Instagram. Pengguna harus membayar mulai dari Rp 100 ribu per bulan untuk aplikasi iOS dan Android untuk Facebook dan Instagram. Meta sebagai induk dari perusahaan Facebook dan Instagram berencana memperkenalkan paket berlangganan berbasis web.

Setelah berlangganan Meta Verified, pengguna dapat memverifikasi identitas akun untuk mengaktifkan langganan. Untuk mendapatkan akun terverifikasi ada kriteria dasar tertentu yang harus dipenuhi. Misalnya akun pengguna harus berusia 18 tahun ke atas. Pengguna akun juga harus memiliki kartu pengenal sesuai aturan pemerintah.

Meta saat ini menyediakan layanan tersebut hanya di negara tertentu termasuk Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Australia, Selandia Baru, dan India. (jpc/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments