Konten dari halaman ini Hendra Lesmana: Jangan Ada Kekerasan Terhadap Anak

Hendra Lesmana: Jangan Ada Kekerasan Terhadap Anak di Lamandau

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Bupati Lamandau, Hendra Lesmana melepas secara resmi ribuan masyarakat yang mengikuti jalan sehat. Dalam rangka Hari Jadi ke-21 Kabupaten Lamandau dan Hari Anak Nasional 2023 dengan start di Bundaran Rusa Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, Minggu Pagi (30/7/2023).

Dalam sambutan Bupati mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada panitia penyelenggara acara jalan sehat. Terkait Hari Anak Nasional 2023 kejadian kekerasan terhadap anak, khususnya yang ada di Kabupaten Lamandau bahwa kesadaran terhadap hak anak harus menjadi prioritas.

BACA JUGA: HPN di Lamandau Bersamaan dengan Festival Babukung

“Saya berharap dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional ini menjadi kesadaran bersama. Bagaimana dalam aktualisasi bermasyarakat hak anak harus kita jaga dan demikian juga terhadap lingkungan kita,” ungkap Hendra Lesmana.

Lebih lanjut Hendra menyebutkan, bukan hanya dalam rumah tangga saja. Tetapi dalam lingkungan semua pihak hak-hak anak harus sama-sama jadikan prioritas.

Dirinya menambahkan, angka tingkat kekerasan anak yang ada di Lamandau sangat menjadikan perhatian bersama untuk bisa ditekan. Sehingga Kabupaten Lamandau seperti tahun-tahun sebelumnya bisa kembali mendapatkan penghargaan Kabupaten Layak Anak.

“Dengan momentum Hari Jadi Kabupaten Lamandau yang ke-21 tepatnya tanggal 3 Agustus nanti menjadikan langkah bersama. Bagaimana Kabupaten Lamandau dan masyarakat semakin maju dan sejahtera ke depannya. Di momen ini juga sebagai wujud membangkitkan rasa nasionalismen dengan membagikan bendera merah putih,” tuturnya.

Kegiatan jalan sehat tersebut panitia menyediakan puluhan hadiah elektronik dan hadiah utama berupa 1 buah motor, sepeda listrik, mesin cuci, kulkas dan berbagai hadiah sembako lainnya. (pri/bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments