Konten dari halaman ini Bantu Kejaksaan, BNNP Kalteng Ikut Buru DPO Saleh -

Bantu Kejaksaan, BNNP Kalteng Ikut Buru DPO Saleh

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) menanggapi belum kunjungnya eksekusi terpidana narkotika di Ponton, Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, kota Palangkaraya. Ya, terpidana  narkotika tersebut adalah Salihin alias Saleh.

Kepala Bidang Pemberantasan dan Inteligen BNNP Kalteng Agustiyanto mengaku, pihaknya terus membantu kejaksaan dalam pencarian sosok Saleh yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kita terus membantu kejaksaan. Saya sudah bantu, apapun kejaksaan lakukan, kita akan terus bantu,” ujarnya kepada awak media, Selasa (1/8/2023).

Dia mengaku sudah memberikan informasi kepada kejaksaan berkaitan dengan DPO Saleh tersebut. Bahkan ia mengklaim data DPO tersebut sudah disebar BNNP Kalteng.

“Saya sudah koordinasi dengan (BNNP) Kalsel, kalau ada (terpidana,red). Kita sudah koordinasi ke mana-mana kok,” bebernya.

Vonis Hukuman

Terpidana kasus narkotika di Jalan Rindang Banua, Salihin alias Saleh belum juga dieksekusi. Pascaputusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman penjara 7 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsidiair 3 bulan penjara keluar pada Selasa (25/10/2022) lalu.

Saleh sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Palangkaraya karena dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Dalam dakwaan alternatif ke satu yaitu Pasal  114 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta dakwaan alternatif ke-Dua yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Vonis tersebut keluar pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Terhitung sejak putusan MA dikeluarkan pada Oktober tahun lalu, sudah 9 bulan belum dieksekusi pidana penjara tersebut. Sampai ditetapkan Saleh menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pun masih belum bisa diketahui keberadaannya untuk pelaksanaan eksekusi pidana.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangkaraya Andi Murji Machfud memberikan tanggapan terkait perkembangan pengejaran terpidana Saleh. Dia mengaku sampai saat ini gencar melakukan pengejaran terhadap terpidana Saleh. Dengan bekerjasama semua pihak yakni Badan Narkotika Nasional (BNN), TNI, dan Polri.

“Kalau titik terang, sejauh ini saya selalu mendapatan informasi dari bapak-bapak yang membantu kita. Untuk melakukan penangkapan baik oleh Kejaksaan, TNI, Polri, dan utamanya Badan Narkotika,” ujarnya, Kamis (27/7) lalu. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments