Konten dari halaman ini 70 Calon Personel Paskibra Ditetapkan, Bupati Ingin Siswa dan Siswi Jaga Stamina - Prokalteng

70 Calon Personel Paskibra Ditetapkan, Bupati Ingin Siswa dan Siswi Jaga Stamina

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Sebanyak 70 orang siswa-siswi pilihan dari SMA/SMK/Sederajat se kabupaten Lamandau resmi mengikuti Pelatihan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) tahun 2023 tingkat Kota Lamandau.

Pembukaan pelatihan Paskibra secara resmi diilakukan oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana. Secara simbolis bupati menyematan tanda peserta pada upacara pembukaan. Bertempat di Stadion Hinang gola kabupaten Lamandau, Rabu (2/8/2023).

Dalam sambutannya Bupati Lamandau Hendra Lesmana, mengucapkan selamat kepada calon anggota Paskibraka Kabupaten Lamandau. Siswa-siswi terpilih ini akan tampil pada peringati Hari Ulang Tahun RI ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2023.

BACA JUGA: Ormas di Lamandau Unjuk Rasa Terkait Video Rocky Gerung

“Semoga semuanya dapat melaksanakan tugas dan kepercayaan ini dengan baik,” kata bupati.

Bupati berpesan, petugas Paskibraka yang akan bertugas menaikan dan menurunkan berdera merah putih pada tanggal 17 Agustus nanti, agar selama mengikuti proses latihan tetap menjaga kondisi fisik karena mengingat cuaca yang kurang baik.

”Saya harap siswa dan siswi yang mengikuti proses latihan dari awal sampai waktunya menaikan dan menurunkan bendera merah putih pada tanggal 17 Agustus nanti tetap menjaga stamina badan dan kondisi fisik,” ucap Bupati.

Sementara itu, Kadispor Kabupaten Lamandau Luhut Tampubolon, menambahkan sebanyak 70 orang calon Paskibra tersebut merupakan siswa dan siswi yang terpilih. Dari seleksi di ikuti dari semua kecamatan yang ada di kabupaten Lamandau.

Lanjut Luhut, Nantinya mereka akan dilatih pelatih yang berasal dari Polres Lamandau, dan Kodim 1017 kabupaten Lamandau.

”Latihan Paskibra kabupaten Lamandau sendiri akan berlangsung selama 16 hari yang dimulai terhitung dari tanggal 1 – 16 Agustus 2023,” tuturnya. (pri/bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments