Konten dari halaman ini Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba - Prokalteng

Hendak Edarkan Sabu, Pria Ini Dicokok Satresnarkoba

- Advertisement -

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Satresnarkoba Polresta Palangkaraya, berhasil menggagalkan upaya transaksi narkotika dengan mengamankan seorang tersangka di wilayah hukumnya.

“Pada Hari Rabu (2/8/2023) kemarin sekitar pukul 20.00 WIB, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial AN (40) yang menjadi tersangka tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan Baban RT. 1 / RW. II,” ungkap Kasatresnarkoba Polresta Palangkaraya AKP Aji Suseno, Kamis (3/8).

BACA JUGA: BNN Tangkap 3 Tersangka, Amankan 9,2 Kilogram Sabu Jaringan Luar Negeri

AKP Aji Suseno menerangkan, bahwa tersangka diamankan anggota Satresnarkoba bersama beberapa barang bukti yang berhasil ditemukan. Itu setelah petugas melakukan pemeriksaan badan dan kendaraan terhadap AN.

“Barang bukti utamanya yakni satu paket narkotika jenis sabu siap edar seberat kotor 5,12 gram. Dikemas menggunakan plastik klip serta dimasukkan ke dalam kotak rokok dan dibungkus dengan kotak minuman ringan,” terangnya.

BACA JUGA: Polresta Palangkaraya Berduka, Kasat Resnarkoba Meninggal

AKP Aji menegaskan, tersangka beserta paket sabu dan barang bukti lainnya seperti satu unit HP dan sepeda motor milik AN, kini telah diamankan ke Mapolresta Palangka Raya. Hal itu guna dilakukan pemeriksaan lanjut dan proses hukum.

“Tersangka AN terancam terjerat Pasal 114 ayat 1 Juncto Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” tegasnya. (hfz/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments