Film Budi Pekerti akan Melakukan Pemutaran Perdana di TIFF

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Aktor Angga Yunanda bersama Prilly Latuconsina, Sha Ine Febriyanti, Dwi Sasono, dan lain-lain, ikut memperkuat film Budi Pekerti. Film ini rencananya akan melakukan pemutaran perdana di Toronto International Film Festival (TIFF) 2023, September mendatang.

Bukan berasal dari Jawa,  pemain sinetron Mermaid in Love itu mengaku mengalami kesulitan saat barus menggunakan harus dialek Jawa. Namun Angga sangat bersyukur project film Budi Pekerti disutradarai oleh Wregas Bhanuteja.

Ketika dia menemukan kata Jawa yang sulit diucapkannya, maka bisa diganti dengan padanan kata lainnya.Hal itu diakui Angga sangat memudahkan dirinya.

“Hal yang paling aku syukuri di-direct sama kak Wregas. Perhatiannya sangat luar biasa ke pemain-pemainnya. Kata yang nggak akan berhasil aku lakukan, ya sudah kita ganti yang kata-katanya. Jarang ada sutradara seperti itu,” kata Angga di bilangan Epicentrum Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/8).

Film Budi Pekerti mengambil latar kota Jogjakarta pada masa pandemi. Filmnya menceritakan tentang Bu Prani, seorang guru BK yang video perselisihannya dengan pengunjung pasar viral di media sosial.

Akibat tindakannya yang dianggap tidak mencerminkan sikap dan pribadi seorang guru, ia dan keluarganya pun mendapatkan perundungan, dicari-cari kesalahan lainnya, hingga terancam kehilangan pekerjaan.

Baca Juga: Bappenas dan OIKN Gelar Konsultasi Publik, Pastikan RUU Perubahan UU IKN Libatkan Semua Pihak

Bagi Angga Yunanda, film Budi Pekerti sangat cocok dengan situasi sekarang dimana sosial media menjadi hal penting untuk saling bertukar informasi atau sharing pengalaman. Kendati demikian, sosial media juga memiliki sisi buruk menjadi wadah untuk melakukan perundungan atau bully ke orang lain.

Lewat film Budi Pekerti, Angga Yunanda bisa memetik pelajaran berharga. “Menurut aku film ini mengajari aku untuk lebih bijak karena menggunakan sosial media tidak tepat bisa berakibat fatal ke orang lain,” katanya.

Editor: Bintang Pradewo

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments