Konten dari halaman ini Kunker ke 5 Desa, Pj Bupati Serap Aspirasi Warga - Prokalteng

Kunker ke 5 Desa, Pj Bupati Serap Aspirasi Warga

- Advertisement -

BUNTOK,PROKALTENG.CO– Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan (Barsel), Deddy Winarwan, bersama Ketua TPPKK Kabupaten Barito Selatan, Erna Ardiani Deddy Winarwan, dan beberapa jajaran Kepala PD di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Barsel, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke lima desa di Kecamatan Dusun Utara, Rabu (2/8) lalu.

Kelima desa itu antara lain, Desa Tarusan, Desa Reong, Desa Gunung Rantau, Desa Marawan Baru, dan Desa Marawan Lama.

Inisiatif kunker ini, dilakukan Deddy Winarwan sesuai dengan instruksi dari Gubernur Kalteng, H Sugianto Sabran. Gubernur mengarahkan agar para pejabat mengunjungi desa-desa untuk secara langsung mengetahui kondisi masyarakat dan mendengar serta menyaring aspirasi mereka. Tujuan lainnya adalah untuk mempererat tali silaturahmi antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

Dalam kunjungan ini, Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan, menyatakan pentingnya mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat. Beberapa usulan kebutuhan masyarakat disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Barsel.

“Termasuk perbaikan fasilitas pendidikan dan kesehatan, perbaikan dan penimbunan jalan, pengaliran listrik, serta jaringan telekomunikasi yang masih belum mencukupi di wilayah pedesaan hingga dusun-dusun,” ujarnya.

Salah satu contoh usulan yang menjadi perhatian Pemda Barsel adalah di Desa Tarusan, di mana masyarakat menghadapi kesulitan mendapatkan air bersih, terutama saat musim kemarau. Masalah ini menjadi permasalahan yang belum terselesaikan hingga saat ini, meskipun desa tersebut berada di Bantaran Sungai Barito.

Air yang tersedia di sungai keruh dan berbahaya untuk dikonsumsi, menyebabkan berbagai penyakit termasuk diare.

“Warga juga mengusulkan adanya perbaikan jalan antardesa,” tukas Deddy. (ena/uni/kpg/hnd)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments