Konten dari halaman ini HUT Ke-21 Lamandau, Bupati Ingin Perkuat Kerukunan dan Persatuan - Prokalteng

HUT Ke-21 Lamandau, Bupati Ingin Perkuat Kerukunan dan Persatuan

- Advertisement -

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten Lamandau menyelenggarakan apel bersama. Dalam rangka peringatan HUT ke-21 Kabupaten Lamandau di halaman kantor bupati setempat, Kamis (3/8).

Dipimpin Bupati Lamandau Hendra Lesmana, acara  peringatan HUT ke-21 berlangsung hikmat. Dihadiri wakil ketua dan anggota DPRD Provinsi Kalteng, wakil bupati Lamandau, ketua dan anggota DPRD  Lamandau, Forkopimda, sekretaris daerah, kepala OPD, tokoh masyarakat, serta diikuti oleh peserta upacara dari berbagai instansi dan pelajar.

BACA JUGA: Hendra Lesmana Pimpin Ziarah Peringati HUT Ke-21 Kabupaten Lamandau

“Peringatan hari bersejarah ini hendaknya menjadi momentum mempererat tali persaudaraan dan kerukunan. Bersatu padu untuk terus melaju bersama membangun kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lamandau,” ucap Bupati Hendra Lesmana  saat membacakan sambutan Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran.

Ditambahkan Bupati, sinergi dan kolaborasi perlu terus dipupuk bersama. Supaya mampu menghadapi berbagai tantangan dan isu pembangunan ke depan yang makin berat dan kompleks.

BACA JUGA: Hendra Lesmana: Jangan Ada Kekerasan Terhadap Anak di Lamandau

“Saya meminta semua stakeholders di Kabupaten Lamandau lebih sinergis. Untuk bersama-sama berkolaborasi untuk membangun Kabupaten Lamandau,” kata Bupati Lamandau.

Kabupaten Lamandau merupakan daerah hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat pada tahun 2002 silam. Hari Jadi Kabupaten Lamandau diperingati setiap tanggal 3 Agustus dan di tahun 2023 ini telah berusia 21 tahun.

“Selamat Hari Jadi Ke-21 Kabupaten Lamandau. Maju dan jaya Kabupaten Lamandau, maju dan jaya Bumi Tambun Bungai, Bumi Pancasila. Maju dan jaya NKRI,” pungkasnya. (pri/bib)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments