Konten dari halaman ini PKS Palangkaraya Peduli, Bantu Korban Kebakaran

PKS Palangkaraya Peduli, Korban Kebakaran Kembali Diberi Bantuan

- Advertisement -

PALANGKARAYA PROKALTENG.CO – PKS Kota Palangkaraya kembali menyerahkan bantuan kepada pengungsi kebakaran Flamboyan Bawah Kelurahan Pahandut Kota Palangkaraya, Jumat (4/8/2023). Bantuan kedua berupa peralatan salat sebanyak 40 paket. Setelah sebelumnya, PKS Kota Palangkaraya  telah memberikan bantuan pada hari pertama. Berupa kebutuhan bahan pokok (makanan dan minuman, red) pada Rabu (2/8/2023).

Ketua DPD PKS Kota Palangkaraya Hari Kuswanto SP., MAP mengatakan penyerahan bantuan ke dua merupakan hasil koordinasi pihaknya dengan Kabid BPDB kota Palangkaraya Muhammad Heri Pauzi. Di mana pengungsi membutuhkan peralatan salat dan pakaian sekolah.

PKS Palangkaraya
Ketua DPD PKS Kota Palangkaraya Hari Kuswanto SP., MAP bersama tim sebelum menyerahkan bantuan korban kebakaran Flamboyan Bawah.

BACA JUGA: PKS Kalteng Target 6 Kursi DPRD Kalteng Pada Pemilu 2024

“Sebelum menyerahkan bantuan tersebut. Kami juga melakukan koordinasi dengan Dewan Pakar PKS Pusat Bapak Dikki Akhmar yang juga BCAD DPRRI PKS Dapil Kalteng,” jelas Hari.

Dalam penyerahan bantuan Ketua DPD PKS Kota Palangkaraya Hari Kuswanto SP., MAP didampingi Sekretaris DPD PKS kota Palangkaraya Anang Aria, SPd dan Ustaz Misbahul Munir Kordapil PKS DPR-RI untuk Dapil Kalteng.

“Penyerahan bantuan langsung diserahkan ke posko pengungsi kebakaran Flamboyan Palangkaraya di Gedung Koni Palangkaraya,” tuturnya.

Turut hadir menyaksikan penyerahan bantuan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DPPKBP3APM) Kota Palangkaraya, H. Sahdin Hasan. Pada kesempatan itu, H Sahdin memberikan apresiasi dan terimakasih kepada PKS Kota Palangkaraya, PKS Provinsi Kalteng dan pusat yang telah bersinergi dan peduli memberikan bantuan kepada para pengungsi. (pri/adv-3)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments