Konten dari halaman ini Demokrat Desak Anies Baswedan Deklarasi Pasangan Cawapres

Demokrat Desak Anies Baswedan Segera Deklarasi Pasangan Cawapres

- Advertisement -

PROKALTENG.CO – Partai Demokrat mendesak Anies Baswedan segera mendeklarasikan pasangan calon wakil presiden (cawapres) pendampingnya di Pilpres 2024.

Ketua Bappilu Partai Demokrat, Andi Arief menekankan kepada Anies agar tidak mendeklarasikan pasangan cawapres di menit akhir saat pendaftaran pasangan capres-cawapres di KPU.

“Bisa keliru jika dua menit terakhir penentuan cawapres,” kata Arief dikutip dari akun Twitter-nya, Senin (7/8/2023).

Anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu menyarankan Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) agar tidak mengikuti koalisi lain dalam menentukan kandidat cawapres.

BACA JUGA: PDIP Akui Dukungan Jokowi Pengaruhi Elektabilitas Ganjar Pranowo

Menurut dia, KKP yang diisi Partai Nasdem bersama Partai Demokrat dan PKS itu memiliki strategi lain dalam menentukan kandidat cawapres.

“Koalisi lain mungkin punya strategi cawapres last minutes. Koalisi Perubahan tidak harus demikian,” tuturnya.

Maka dari itu, Andi menegaskan pemikiran Partai Demokrat terkait pola deklarasi capres-cawapres tidak seperti Nasdem yang justru terkesan mengulur-ngulur waktu.

Dia mengatakan bahwa tidak sepakat dengan Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh dalam menentukan cawapres pendamping mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

“Partai Demokrat berbeda pendapat dengan Surya Paloh. Saatnya Anies Baswedan mandiri dan tentukan sikap (menentukan Cawapres yang mendampinginya),” ucapnya.

Untuk diketahui, ada beberapa kandidat cawapres yang disebut-sebut berpotensi mendapingi Anies Baswedan di Pilpres 2024. Kandidat tersebut, di antaranya, Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Putri Abdurahman Wahid, Yenny Wahid.

Kemudian, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Heryawan alias Aher. (pri/riaupos)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments