Konten dari halaman ini Manfaatkan Penggunaan Dana DBHDR untuk Insentif Kades - Prokalteng

Manfaatkan Penggunaan Dana DBHDR untuk Insentif Kades

- Advertisement -

KUALA PEMBUANG, PROKALTENG.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seruyan melalui dinas teknis menggelar sosialisasi Pedoman Penggunaan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Dana Reboisasi (DBHDR) bagi daerah. Untuk pemberian insentif Kepada Desa (Kades) di Aula BKAD Seruyan, Selasa (8/8).

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Wakil Bupati Seruyan, Hj. Iswanti mewakili Bupati Seruyan, Yulhaidir. Disampaikannya, bersama USAID SEGAR dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Seruyan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) sedang mengupayakan langkah strategis. Telah menyepakati rencana tindak-lanjut untuk mengimplementasikan penggunaan sisa DBHDR.

BACA JUGA: Kebakaran Lahan Kembali Terjadi di Seruyan, Luasan Belum Diketahui

Rancangan tindak lanjut yang disepakati adalah penyusunan Peraturan Bupati Seruyan, pelatihan bagi pemuda dan desa. Dalam rangka implementasi dan dukungan untuk monitoring dan evaluasi.

“Melalui Peraturan Bupati, diharapkan perangkat desa mampu meningkatkan kinerja lingkungan hidup. Sehingga bagi perangkat desa yang mempunyai kinerja sangat baik akan diberikan apresiasi melalui insentif melalui dana DBHDR,” katanya.

Iswanti juga menambahkan bahwa, tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk memberikan informasi dan pemahaman kepada masyarakat. Khususnya kepada desa tentang kebijakan DBH-DR, serta memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada pemerintah desa. Tentang kebijakan  persyaratan dan pelaporan yang diperlukan untuk mengajukan insentif dari DBHDR itu sendiri.

“Melalui kegiatan ini saya berharap seluruh Camat untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada desa. Untuk kepala desa diharapkan dapat mengikuti kegiatan ini secara seksama sehingga dapat memahami seluruh peraturan yang disosialisasikan untuk memanfaatkan Dana DBHDR ini,” pungkasnya. (pri/ais)

- Advertisement -
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

HUKUM KRIMINAL

Recent Comments